Sejarah Gereja Katedral Makassar, Gereja Tertua di Sulawesi Selatan yang Jadi TKP Bom Bunuh Diri
Berikut adalah sejarah Gereja Katedral Makassar. Gereja tertua di Sulsel yang terkena bom dua kali.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Apalagi sakristi terlalu kecil dan tidak ada kursi pengakuan dan altar samping.
Oleh karena itu dibuat rencana untuk memperbesar dan memugar gedung gereja, dengan merombak tembok samping kiri dan kanan dan menambah sakristi di bagian belakang di belakang panggung imam.
Yang agak sulit, ialah pembongkaran kedua tembok kiri dan kanan dan merobohkan empat pilar yang menopang tembok asli gedungnya.
Waktu itu, ada sebuah menara yang kecil di atas bubungan, rangkanya besi dan sudah amat berkarat.
Di samping gereja sebelah selatan, ada satu menara besar dari besi di mana tergantung tiga buah lonceng.
Dengan bekerjasama yang baik antara Pastor dan CMS (Celebes Missic Steunfonds), seluruh pekerjaan diselesaikan dalam waktu kurang satu tahun.
Menara besi dibongkar dan didirikan menara baru yang langsung bersambung dengan pintu masuk.
Ruang sakristi dikerjakan sampai tuntas, ditambahkan dua kursi pengakuan di bagian belakang dan dua altar samping di bagian depan.
Renovasi selesai dalam waktu satu tahun dan Paska tahun 1940 dirayakan dalam gedung yang telah dipugar itu.
Baca juga: Kapolri Minta Masyarakat Tidak Panik Sikapi Peristiwa Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Baca juga: Kondisi Terkini Satpam yang Hadang Pelaku Bom Bunuh Diri Memasuki Gereja Katedral Makassar
Susunan Keuskupan Agung Makassar
Dikutip dari dokpenkwi.org, berikut adalah susunan Keuskupan Agung Makassar:
- USKUP AGUNG: MGR. JOHANNES LIKU-ADA'
- VIKARIS JENDERAL: RP/ STEPHANUS TARIGAN, CICM
- VIKARIS EPISKOPAL:
1. RD. MATHEUS BAKOLU
2. RD. MARTINUS PASOMBA
3. RD. WILLIBRORDUS WELLE
4. RD. ALEX LETHE
5. RD. NATANAEL RUNTUNG
- VIKARIS YUDISIAL: RD. FRANSISKUS NIPA
- SEKRETARIS: RD. PAULUS TONGLI
- EKONOM: RD. YULIUS MALLI
Berita Terkait Bom di Makassar
(Tribunnews.com/Widya) (TribunBatam.id/Widi Wahyuning Tyas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.