Kerap Utang pada Teman hingga Puluhan Juta, Wanita Ini Tak Mau Membayar, Dituntut 2 Tahun Penjara
Seorang wanita kerap meminjam utang pada temannya hingga mencapai puluhan juta. Namun saat ditagih, pelaku enggan membayar utang tersebut.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita kerap utang pada temannya hingga mencapai puluhan juta.
Namun saat ditagih, pelaku enggan membayar utang tersebut.
Pelaku pun dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.
Kerap pinjam uang teman hingga puluhan juta, tapi tak kunjung dibayar, Novalia Rudiyani kini dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Khairani di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/3/2021).
Jaksa menilai Wanita berhijab ini, terbukti melakukan penipuan terhadap Santi Juliana (korban) sebesar Rp 30 juta.
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Novalia Rudiyani selama 2 tahun," tuntut Jaksa dalam sidang di Ruang Cakra VIII.
Selain itu, Emmy meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar melakukan penahanan terhadap terdakwa.
"Meminta majelis hakim agar melakukan penahanan terhadap terdakwa," cetus JPU.
Baca juga: Pria 39 Tahun Ngaku Bisa Gandakan Uang, 3 IRT Tertipu, Pelaku Divonis 15 Bulan Penjara
Baca juga: Sosok Nadia Riwu, Runner Up 2 Miss Indonesia 2020 yang Diduga Tipu Ratusan Juta dengan Catut RCTI
Baca juga: Diduga Tipu Ratusan Juta Berkedok Undian Berhadiah RCTI, Ibunda Nadia Riwu: Untuk Bayar Utang
Menurut Emmy, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sipayung Sutardodo, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU Elisabeth Berliana, menuturkan perkara itu bermula pada Maret 2017, saat terdakwa Novalia Rudiyani meminjam uang kepada Santi Julianti sebesar Rp 5 juta dengan alasan untuk membayar utang.
Sebagai teman, Santi menolongnya dan mentransferkan uang sebesar Rp 5 juta ke rekening BCA milik terdakwa. Terdakwa berjanji akan menggembalikan uang pinjaman tersebut pada April 2017.
"Sebelum pinjaman pertama dikembalikan, pada Mei 2017, terdakwa kembali meminjam uang kepada Santi sebesar Rp 4 juta dengan alasan untuk membuka bazzar namun tidak memiliki modal. Kali ini, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Juni 2017, sampai bazzar selesai," ujar JPU.
Santi kembali mentransfer uang ke terdakwa. Terdakwa terus menerus meminjam uang kepada Santi dengan alasan berbeda-beda.
Dengan rincian yakni pada Juli 2017 sebesar Rp 3 juta, Agustus 2017 Rp 5 juta, November 2017 Rp 4.500.000, Januari 2018 Rp 1.750.000, Februari 2018 Rp 350.000, April 2018 Rp 4 juta dan April 2018 Rp 2 juta.
"Ketika Santi menagih uang pinjaman tersebut, terdakwa tidak mengembalikannya. Sehingga perbuatan terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa, Santi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 30 juta," pungkas Elisabeth.
Berita terkait penipuan.
(Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Mau Bayar Utang yang Dipinjamnya dari Teman, Wanita Ini Dituntut 2 Tahun Penjara