Niatnya Ingin Peras Cewek Bermodal Video Mesum, Pria Ini Akhirnya Masuk Bui
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menyampaikan, tersangka Johan melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Sat Reskrim Polres Siantar menangkap Johan SP (20) karena hendak melakukan pemerasan terhadap seorang wanita berusia 18 tahun, menggunakan tangkapan layar video porno.
Johan SP ditangkap setelah dijebak polisi.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menyampaikan, tersangka Johan melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
Ia memeras dengan mengancam menyebar tangkapan layar video porno korban berinisial PTZ dengan mantan kekasihnya.
Kasus ini berawal pada Senin (29/3/2021), sekira pukul 16.40 WIB, pelaku mengirimkan pesan messanger Facebook kepada korban dengan berisikan kalimat
"Oh, dalam waktu dua jam ini, kau nggak ada kabar, aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!".
"Dalam pesan tersebut pelaku mengirimkan screenshot potongan video.
Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Rahasia Hati - Nidji, Beserta Video Klipnya
Intinya dia mau memeras seakan-akan memegang video rekaman tersebut.
Bukan mau, tapi sudah memeras permintaan uang Rp 3 juta," ujar Edi kepada www.tribun-medan.com, Selasa (30/3/2021) sore.
Edi mengatakan, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Keduanya mengenal hanya sebatas nomor telepon dan tidak pernah bertemu setelah pengiriman pesan dari messenger itu.
"Kenal hanya sebatas nomor handphone. Tidak pernah ketemu," kata Edi.
Saat itu, pelaku Johan meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta agar tangkapan layar dari video porno korban dihapusnya.