Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Niatnya Ingin Peras Cewek Bermodal Video Mesum, Pria Ini Akhirnya Masuk Bui

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto menyampaikan, tersangka Johan melakukan tindak pidana pemerasan yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Niatnya Ingin Peras Cewek Bermodal Video Mesum, Pria Ini Akhirnya Masuk Bui
HO
Johan SP, tersangka pemerasan dengan video porno setelah ditangkap polisi. 

Keduanya kemudian terlibat percakapan panjang, mulai dari berencana transaksi via rekening sampai berencana untuk tatap muka.

Tak sebatas uang tebusan sebesar Rp 3 juta, Johan juga meminta korban melayani nafsu bejatnya.

Keduanya pun akhirnya melakukan pertemuan. 

Baca juga: Selain Video Mesumnya Viral, Terkuak Aksi Bejat Oknum Dokter di Jember Buat Pernikahan Mantri Hancur

"Selanjutnya pelapor dan terlapor bertemu di Jalan Sutomo, tepatnya di depan Supermarket Suzuya Kota Siantar.

Korban menyerahkan uang Rp 1,5 juta. Setengahnya akan diberi usai kencan di hotel," ujar Edi.

Perlu diketahui, dalam melayani permintaan pelaku, korban bersama orangtua telah berkoordinasi dengan personel piket Sat Reskrim Polres Siantar.

Polisi selanjutnya melakukan penyamaran sebagai sopir taksi online yang dikendarai korban.

Berita Rekomendasi

Sementara di dalam mobil,  dua personel telah bersembunyi di bangku belakang.

Johan pun diamankan bersama barang bukti ke Sat Reskrim Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan lebih dulu mantan kekasih korban Sabtu (27/3/2021) malam.

Diduga mantan kekasih korban adalah awal mula video tersebut berada di tangan Johan.

"Tersangka utama malam minggu sudah diamankan, yaitu pacarnya," pungkas Edi.(alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Niat Ingin Memeras Cewek Pakai Video P0rn0, Lelaki Ini Malah Kena Jebak Polisi dan Masuk Bu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas