Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Muda Teriak Histeris saat Seorang Pria Pamerkan Alat Vital di Rumahnya, Pelaku Kini Ditangkap

Seorang ibu muda di Pekanbaru teriak histeris saat seorang pria pamerkan alat vitalnya.

Editor: Miftah
zoom-in Ibu Muda Teriak Histeris saat Seorang Pria Pamerkan Alat Vital di Rumahnya, Pelaku Kini Ditangkap
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Seorang ibu muda di Pekanbaru teriak histeris saat seorang pria pamerkan alat vitalnya. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ibu muda di Pekanbaru teriak histeris saat seorang pria pamerkan alat vitalnya.

Pelaku merupakan seorang pemuda yang bekerja di bengkel.

Pelaku awalnya mengintip dari jendela rumah korban.

Kini pelaku berhasil ditangkap polisi.

Apa yang dialami Ibu Muda di Pekanbaru itu juga pernah dialami oleh seorang mahasiswi di Pekanbaru dan pria yang pamerkan alat kelamin itu adalah orang yang sama.

Akibat kejadian itu, Ibu Muda di Pekanbaru itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi dalam hal ini Polsek Tampan.

Kapolsek Tampan Hotmartua Ambarita kepada Tribunpekanbaru.com menyampaikan, pihaknya memang telah menerima laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pornografi yang dialami seorang Ibu Muda di Pekanbaru .

Berita Rekomendasi

Pelaku sudah berhasil ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan berupa sepeda motor dan helm.

Baca juga: Siswi SMA Dirudapaksa 10 Pria di Rumah Kosong, Dipakai untuk Tebus Utang Pelaku Rp 300 Ribu

Baca juga: Seorang Ayah Nekat Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali di Rumah, Beraksi saat Ibu Pergi

Baca juga: Gadis 19 Tahun Dirudapaksa Teman Prianya yang Bertamu ke Rumah, Pelaku Paksa Korban Masuk Kamar

Pelapor atau Ibu Muda di Pekanbaru yang menjadi korban berinisial YS usia 29 tahun warga Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Tersangka sudah berhasil ditangkap, ia adalah pria berinisial RSS alias Andre umur 20 tahun yang bekerja sebagai mekanik di bengkel sepeda motor.

Tersangka RSS merupakan warga Umban Sari Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Tersangka dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, tentang “Setiap orang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya”.

Kronologi kejadian

Pada hari Kamis tanggal 14 Januari sekira pukul 15.20 Wib ketika korban ( Ibu Muda di Pekanbaru ) sedang duduk sendirian di rumahnya di Simpang Baru Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas