Rugikan Negara Miliaran, Mantan Kepala Bank di Perdagangan Simalungung Jadi Tersangka Korupsi
Kejati Sumut menetapkan Direktur PT Tanjung Siram dan mantan Kepala Bank KCP Perdagangan Simalungun jadi tersangka dugaan korupsi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menetapkan Direktur PT Tanjung Siram, Memet Soilangon Siregar dan mantan Kepala Bank KCP Perdagangan Simalungun (2009-2010) Dhanny Surya Satrya, jadi tersangka dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, kepada tribun-medan.com, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Ketika Terdakwa Kasus Korupsi Rizal Djalil Bicara Solusi Berantas Rasuah dalam Sidang
Sumanggar mengatakan, sesuai hasil temuan audit BPK RI tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya, terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank kepada PT Tanjung Siram (TS), dengan kerugian negara sebesar Rp 32.565.870.000.
Dikatakannya, awalnya tersangka Dhanny selaku Kepala Cabang Pembatu (KCP) Bank di Perdagangan, mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan, meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram.
Baca juga: Upaya Rizal Djalil Cuci Tangan Atas Kasus Korupsinya, Nyaris Kelabui Ketua BPK RI
"Dalam pemberian pembiayaan fasilitas pembiayaan Bank kepada PT Tanjung Siram (PT TS) Tahun 2009 di BSM Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan Jalan Sisingamangaraja Simalungun, telah terjadi penyimpangan berupa adanya mark-up harga beli Kebun Bagan Baru, dalam permohonan fasilitas pembiayaan yang diajukan PT TS kepada BSM KCP Simalungun Perdagangan," bebernya.
Ia mengatakan, Nota Analisa Pembiayaan (NAP) Cabang tetap diusulkan dan dimintakan persetujuan pemberian pembiayaan, meskipun tersangka mengetahui bahwa terdapat sengketa lahan, yang dijadikan agunan antara PT TS dengan masyarakat setempat.
Baca juga: KPK: Tersangka Korupsi di Bakamla Juli Amar Maruf Segera Disidang
"Adanya sengketa lahan Kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TSM dengan masyarakat, di Desa Aek Kanan, yang mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU (SHGU) yang akan jatuh tempo pada Desember 2010 tidak dapat disetujui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah I Sumatera Utara," katanya.
Parahnya, kata Sumanggar Dhanny dan Memet mengetahui bahwa harga jual beli Kebun yang berlokasi di Desa Bagan Baru berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) antara PT TSM dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) yaitu senilai Rp32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli Kebun senilai Rp 48.051.826.000.
Baca juga: KSPI : Dugaan Indikasi Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Harus Dilanjutkan
"Penyusunan Analisa Cashflow/Repayment Capacity dengan data yang tidak valid dan diduga agar PT TS seolah-olah memiliki kemampuan membayar. Pencairan Fasilitas pembiayaan tidak dilakukan secara bertahap, sesuai dengan progress yang dicapai serta tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tagihan/invoice dari supplier," katanya.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut kata Sumanggar, mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Bank KCP Perdagangan Simalungun kurang lebih sebesar Rp 32.565.870.000.
"Sesuai hasil penyidikan, Dhani dan Memet ditetapkan menjadi tersangka, dan saat ini telah dititipkan di Rutan Pancur Batu. Dan surat penahanan 20 hari kedepan sambil menunggu sidang di Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Sumanggar mengatakan keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rugikan Negara Puluhan Miliar, Mantan Kepala Bank BUMN di Perdagangan Jadi Tersangka Korupsi