Viral Video Ajakan Bakar Bendera Merah Putih, Mahasiswa Ini Diringkus Polisi, Terancam Denda Rp 1 M
Kasus video aksi ajakan untuk membakar bendera merah putih di Kota Jayapura memasuki babak baru.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video aksi ajakan untuk membakar bendera merah putih di Kota Jayapura memasuki babak baru.
Polisi bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut.
Diketahui pelaku yang bernama Ferry Pakage sudah ditahan oleh Polresta Jayapura Kota.
Sebelumnya, warganet digegerkan dengan video live streaming berisi ajakan membakar bendera merah putih yang sempat viral di media sosial.
Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota melalukan patrol cyber dan menemukan video tersebut lalu dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi, untuk dilakukan penyelidikan.
Baca juga: VIRAL Pedagang Nekat Jualan di Lokasi Isolasi Pasien Covid-19: Diusir Berkali-kali, Tapi Ndak Mempan
Didapati fakta bahwa video tersebut dibuat pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di Seputaran Waena Kota Jayapura.
Pelaku diketahui bernama Ferry Pakage yang melakukan live streaming lewat akun Facebook bernama Cobalt.
Pelaku memprovokasi mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk ikut berunjuk rasa, dengan judul live streaming “unjuk rasa Otsus Jilid II”.
Dalam video berdurasi 1 jam 09 menit 23 detik itu, terlihat seseorang menarik bendera merah putih untuk dibakar.
Sedangkan yang lain merekam dan menyerukan "bakar, bakar, bakar".
Pelaku ditangkap bersama satu rekannya, Gerius Wenda pada 23 Februari 2021 di Jalan Baru, Kalkote, Sentani, Jayapura, Papua.
Berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (29/3/2021).
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyayangkan kejadian tersebut.
Baca juga: Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya
Apalagi hal itu dilakukan oleh pemuda yang seharusnya mampu berkarya bagi Tanah Air.
“Kepada pemuda pemudi baik Papua maupun di seluruh negeri, agar gunakan media sosial dan hanphone kalian dengan bijak."
"Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum."
"Kebebasan berpendapat ada, bagi mereka yang bertanggung jawab. Saring, sebelum sharing," kata Iqbal.
Iqbal menyebut, video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.
Baca juga: Pemerintah akan Perpanjang Dana Otsus Papua, Mahfud MD Minta Pengawasan Lebih Diketatkan
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".
Namun, karena pelaku menggunakan media Facebook, maka pelaku akan dijerat dengan UU ITE karena memenuhi pasal pemunculan kebencian/SARA.
Yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Sempat Viral, Seruan Bakar Bendera Merah Putih di Facebook di Jayapura Kini Berujung Penjara
(Tribunpapua.com)