Awalnya Mau Urus Cerai, Emak-emak Ini Malah Diciduk Polisi, Gondol Motor Milik Pengunjung Kafe
Seorang perempuan berinisial SB (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik nekat menggondol motor orang.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang emak-emak berinisial SB (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik nekat menggondol motor milik orang lain.
Aksi SB bermula saat dirinya berniat mengurus perceraian.
Namun di tengah-tengah perjalanan, tepatnya di sebuah halaman kafe Kecamatan Paciran, dirinya melihat motor dan kuci yang masih tertempel.
Baca juga: Cerita Maling Laptop Tinggalkan Motornya, Panik saat Tatap-tatapan dengan Korban lalu Diteriaki
"Awalnya saya mau mengurus surat cerai dengan suami di sebelah kafe itu," aku SB saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (31/3/2021).
Ia berangkat ke Lamongan menggunakan motor dan langsung berhenti tak jauh dari sebuah kafe di kawasan Kecamatan Paciran untuk mengurus surat cerai dengan suaminya.
Saat itulah SB melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel sehingga timbul niat jahatnya.
"Saya nekat karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Pada saat melakukan aksi pencuriannya, SB menaruh sepeda motor miliknya di tempat parkiran yang ada di kafe tersebut.
Sementara, sepeda motor hasil curiannya langsung ia geber dibawa pulang ke rumah orang tuanya.
Ia kemudian kembali lagi ke tempat parkiran naik angkot untuk mengambil sepeda motornya.
Baca juga: Kepepet 6 Bulan Menunggak Kontrakan, Pekerja Serabutan Dalangi Pencurian Rumah Mewah Hingga Viral
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan, pelaku mencuri motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5836 FH milik warga berinisial BP yang bekerja di kafe itu.
Saat kejadian, BP lupa mencabut kunci dari motornya dan langsung masuk ke dalam kafe untuk bekerja.
"Ketika teringat, korban coba melihat keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat," ujar Miko.
Miko menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami juga akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hendak Urus Perceraian di Lamongan, Emak-emak Asal Gresik Ini Malah Kabur Bawa Motor
(Surya.co.id/Hanif Manshuri)