Rapat Paripurna Jadi Ajang Saweran Uang Bupati Mustafa, Anggota Dewan Dapat Rp 20 Juta-Rp 49 Juta
Ahmad menuturkan, pada akhirmya permohonan tersebut disetujui setelah adanya penyerahan sejumlah uang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Fakta dalam kasus suap PT SMI oleh Bupati Lampung Tengah Mustafa terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021).
Seorang saksi mengungkapkan, rapat paripurna DPRD Lampung Tengah mengenai pengesahan pinjaman PT SMI jadi ajang bancakan oleh para oknum wakil rakyat.
Uang saweran dari Bupati Mustafa saat itu dibagi-bagikan kepada seluruh anggota DPRD Lampung Tengah.
Hal ini diungkapkan Ahmad Rosidi, anggota DPRD Lampung Tengah periode 2016-2019 dari Fraksi Gerindra, saat menjadi saksi dalam
Baca juga: Rugikan Negara Miliaran, Mantan Kepala Bank di Perdagangan Simalungung Jadi Tersangka Korupsi
Baca juga: Sopir Tersangka Suap Bansos Akui Antar Atasannya Serahkan Uang Rp2 M untuk Sewa Jet Pribadi Juliari
Baca juga: Geledah 11 Jam Kantor Pusat Bank Panin, KPK Temukan Bukti Suap Pajak
Ahmad Rosidi mengungkapkan, besaran uang paripurna yang dibagikan berbeda-beda.
Jatah terbesar untuk ketua fraksi, yakni Rp 48 juta.
"Rp 48 juta untuk ketua fraksi, Rp 40 juta untuk Badan Musyawarah dan Anggaran, Rp 20 juta untuk anggota biasa," ungkap Ahmad.
Ahmad sendiri mengaku mendapat jatah Rp 48 juta melalui Zainudin.
Kendati demikian, sebelum pembagian uang tersebut, Ahmad mengaku sempat menolak pengajuan pinjaman ke PT SMI dalam rapat badan anggaran.
"Karena waktu itu pengajuan sudah masuk RKA, harusnya ada persetujuan dari dewan baru masuk RKA, sehingga sempat ribut," beber dia.
Ahmad menuturkan, pada akhirmya permohonan tersebut disetujui setelah adanya penyerahan sejumlah uang.
"Saya dapat Rp 48 juta, tapi saya balikin. Uangnya itu dari Pak Zainudin. Katanya, ‘Itu uang buat Om.’ Terus saya ambil. Itu semua anggota 50 orang (anggota DPRD Lampung Tengah) dapat semua," sebut Ahmad.
Ahmad menuturkan, uang tersebut diambil di kantor DPC PDIP.
"Di sana sudah banyak ketua fraksi kumpul. Ada Raden Sugiri, ada semua. Rusli ada, wakil ketua satu Natalis (Sinaga). PKB juga ada Pak Iskandar, PKS Gofur, almarhum Roni ketua Fraksi Golkar, Demokrat Pak Indra, Ria Agusria, ada semua," terangnya.
Ahmad juga mengaku mengambil bungkusan yang ditujukan untuk anggota fraksinya.
Ia menyebutkan, Ria Agusria mendapat uang Rp 40 juta, Zainudin Rp 40 juta, Zainul Abidin Rp 40 juta, Misro Haki Rp 40 juta, Heri Sugianto Rp 40 juta, Firdaus Ali Rp 20 juta, Sofian Rp 20 juta, dan Slamet Widodo Rp 20 juta.
"Jadi total semua Rp 268 juta. Terkait uang parnipurna APBD 2018 dari Zainudin. Uang ketok palu istilahnya," tuturnya.
Sedangkan untuk pengesahan APBD 2017, Ahmad mengaku hanya mendapatkan uang Rp 5 juta.
"Ya itu uang dari paripurna itu. Itu eksekutif yang memberikan," tandasnya.
Gunadi Ibrahim Sakit
Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim tak hadir dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kamis (1/4/2021).
Alasannya, Gunadi Ibrahim sedang sakit stroke.
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, jaksa penuntut umum (JPU) KPK diagendakan menghadirkan tujuh saksi.
"Hari ini seyogianya kami menghadirkan tujuh saksi. Tetapi yang hadir hanya tiga orang," ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
Taufiq mengungkapkan, saksi Gunadi Ibrahim telah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter.
"Saksi Gunadi Ibrahim mengirimkan surat gak bisa hadir karena sakit stroke," sebutnya.
Sementara tiga saksi yang hadir yakni Ahmad Rosidi (mantan anggota DPRD Lampung Tengah), Nuriyana Nurihana (Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah), dan M Bactiar Gunawan (pihak swasta). ( Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Paripurna Jadi Bancakan, Anggota DPRD Lampung Tengah Disawer hingga Rp 48 Juta oleh Mustafa