Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Pemuda Menyiksa Satwa Langka Simpai, BKSDA Sumbar Lakukan Investigasi

Video sekelompok pemuda yang menyiksa satwa langka Simpai sampai menjerit viral di media sosial, BKSDA Sumbar lakukan investigasi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Viral Video Pemuda Menyiksa Satwa Langka Simpai, BKSDA Sumbar Lakukan Investigasi
Instagram.com/@bksda.resor.agam
Video sekelompok pemuda yang menyiksa satwa langka Simpai sampai menjerit viral di media sosial, BKSDA Sumbar lakukan investigasi. 

Hendra menuturkan, BKSDA Sumbar mendapat video tersebut dari seorang warga pada Rabu (31/3/2021) kemarin.

Setelah dilakukan investigasi, Hendra menyebut perbuatan dalam video tersebut adalah ilegal.

Sebab, pemuda tersebut menyiksa seekor satwa yang dilindungi.

"Betul, video ini kita dapatkan dari masyarakat tanggal 31 Maret 2021."

"Setelah kita investigasi ini adalah perbuatan ilegal terhadap satwa dilindungi," kata Hendra saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (1/4/2021).

Hendra juga menjelaskan, hewan yang disiksa itu adalah Simpai atau Surili Sumatera (presbytis melalophos).

Simpai merupakan primata dari famili Cercopithecidae dan salah satu satwa endemik Pulau Sumatera.

"Daerah sebaran satwa ini terbatas berada di pulau Sumatera. Penurunan populasi dan ancaman yang terus terjadi membuat IUCN memasukkannya sebagai spesies Endangered dalam daftar merahnya."

Berita Rekomendasi

"CITES juga memasukkannya dalam daftar appendix II. Sementara di Indonesia, Simpai termasuk hewan yang dilindungi."

Baca juga: VIRAL Video Kakak Adik Pencari Barang Bekas Kelelahan di Pinggir Jembatan, Ini Kisah di Baliknya

Baca juga: Sosok Pria yang Tergeletak Luka Parah di Lahan Kosong, Videonya Viral, Ternyata Pernah Dipenjara

"Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," kata Hendra.

Lebih lanjut, tindakan pemuda yang menyiksa Simpai sampai menjerit itu bisa dikenakan sanksi kurungan penjara hingga denda ratusan juta rupiah.

"Sesuai pasal 21 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya."

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda seratus juta rupiah," ungkap Hendra.

Kini, tim BKSDA Sumbar mengaku masih melakukan investigasi untuk menemukan pelaku yang menyiksa Simpai dalam video yang beredar di media sosial itu.

"Masih dalam pencarian. Tim kita sekarang lagi melakukan investigasi tentang pelakunya," ujarnya.

Baca juga: Dikemas dengan Konsep Lucu, Seorang Pria Unggah Video Ajak Driver Ojol Ikut Divaksin, Videonya Viral

Baca juga: Viral Video Polwan Kepergok Berduaan dengan Senior di Kamar Hotel, Digerebek Suami yang Juga Polisi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas