KLHK Tegaskan PT CNI Berstatus Proper Biru
Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menegaskan bahwa PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, merupakan perusahaan pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.
Demikian diungkapkan Nunu Anugrah, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK, Kamis (1/4/2021).
Proper Biru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: KLHK Tunda Penganugerahan Adipura Karena Pandemi Covid-19
"Berdasarkan penilaian Proper pada tahun 2019 dan 2020, PT CNI ini mendapatkan Proper Biru. Sedangkan untuk penilaian tahun 2021 masih dalam proses dan penentuannya pada Juli 2021 dengan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.
Dijelaskan bahwa, berdasarkan peraturan menteri tersebut, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
"Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran KLHK, Karliansyah menambahkan penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.
Baca juga: KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi dari Warga Laweyan Solo, Ad Kasuari Sampai Kakatua Jambul Oranye
"Termasuk juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta
Audit Lingkungan Hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," tandasnya.
Meski demikian Karliansyah mengungkapkan peringkat proper bisa berubah setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup (mengolah air limbah dan emisinya sesuai baku mutu air limbah dan baku mutu emisi kegiatan yang bersangkutan, juga mengelola LB3 sesuai standar yangg berlaku).
"Untuk kegiatan pertambangan ditambah lagi potensi kerusakan lingkungan, kalau semua persyaratan dapat dipenuhi, maka perusahaan akan memperoleh peringkat BIRU, tetapi kalau tidak, dipastikan akan mendapat peringkat MERAH. Bila ditemukan pembuangan air limbahnya dengan cara bypass atau LB3 dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat HITAM," imbuhnya.
Selain Proper Biru dari KLHK, PT CNI juga telah meraih tiga sertifikat berstandar internasional diantaranya Sertifikat ISO 9001: 2015, Sertifikat ISO 14001: 2015 dan Sertifikat ISO 45001:2018.
Direktur Utama Evodia Global Sertifikasi (EGS) Umi Fadhila mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi ISO, PT Ceria telah melalui serangkaian penilaian secara ketat dalam kurun waktu yang panjang.