Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harta Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Masuk Ilegal ke Papua Nugini, Total Rp 21,1 Miliar

Berikut ini harta kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang ditegur Kemendagri karena kedapatan masuk ke Papua Nugini (PNG) secara ilegal.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Harta Kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Masuk Ilegal ke Papua Nugini, Total Rp 21,1 Miliar
Hand Over Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Harta kekayaanya sebesar Rp 21,1 milar. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini harta kekayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena kedapatan masuk ke Papua Nugini (PNG) secara ilegal.

Diberitakan, Lukas Enembe mendapat teguran dari Kemendagri karena melakukan pelintasan perjalanan ke PNG melalui jalur tidak resmi alias jalur tikus.

Teguran itu disampaikan Kemendagri melalui surat Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Baca juga: Profil Gubernur Papua Lukas Enembe: Dua Periode jadi Gubernur, Terbaru Dideportasi Papua Nugini

Dikutip dari TribunPapua, Sabtu (3/4/2021), Lukas Enembe kedapatan masuk ke PNG secara ilegal setelah ia dideportasi oleh Pemerintah Papua Nugini.

Sebelum dideportasi, politikus Partai Demokrat ini sempat bermalam dua hari di PNG.

"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura kepada awak media, Jumat (2/4/2021) siang.

Gubernur Lukas Enembe saat dikawal melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jumat (2/4/2021).
Gubernur Lukas Enembe saat dikawal melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jumat (2/4/2021). (Tribun-Papua.com/Musa Abubar)
BERITA REKOMENDASI

Menurut Novianto, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diduga telah melanggar aturan imigrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011.

"Tentunya Konsulat RI-PNG memfasilitasi untuk membuat dokumen surat perjalanan laksana pasport (SPLP). Persoalan ini akan kami dalami dan berdasarkan pengakuan beliau ke PNG untuk periksa kesehatan," katanya.

Baca juga: Komisi II DPR RI Dukung Mendagri Tegur Lukas Enembe karena Masuk Papua Nugini Secara Ilegal

Sementara, Lukas Enembe mengakui salah melewai jalan ilegal dengan naik ojek ke PNG pada Rabu (31/3/2021). 

"Saya mengaku salah, ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya naik ojek ke sana," Lukas di PLBN Skouw, Jumat (2/4/2021).

Harta Kekayaan Lukas Enembe


Sebagai penyelenggara negara, Lukas Enembe berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. 

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (3/4/2021), Lukas Enembe tercatat 4 kali melaporkan LHKPN.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas