Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral di Medsos Video Pelajar Berhubungan Badan, Orangtua Marah Besar Ancam Lapor ke Polisi

Adapun video viral itu berdurasi 30 detik yang memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami istri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral di Medsos Video Pelajar Berhubungan Badan, Orangtua Marah Besar Ancam Lapor ke Polisi
FeedNews.id
Ilustrasi video porno. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Video anaknya yang masih pelajar sedang berhubungan seks viral di media sosial.

Orangtua siswi marah besar hingga melapor ke polisi.

Adapun video viral itu berdurasi 30 detik yang memperlihatkan sepasang kekasih berbuat layaknya suami istri.

Kabar beredarnya video mesum pelajar di Palopo, Sulawesi Selatan ini juga ramai dibicarakan di instagram.

Video berdurasi 30 detik memperlihatkan pemeran pria di atas sembari menindih pemeran wanitanya.

Diduga pemeran perempuan dalam video itu masih berstatus sebagai siswi di Kota Palopo.

Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Rutin Bikin Konten Porno, Diunggah di Pornhub, Terciduk oleh Patroli Cyber

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, orangtua dari pemeran perempuan dalam video itu telah melapor ke Polres Palopo.

Berita Rekomendasi

Keluarga terduga pemeran wanita dalam video tersebut dikabarkan marah besar saat mengetahui perilaku anaknya.

“Iya orangtua perempuan sudah melapor tadi sekitar jam 3 sore. Saat ini masih dalam proses penanganan di Reskrim," kata Edy kepada tribunpalopo.com, Kamis (1/4/21) malam.

Ancaman Penyebar video porno

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.

Baca juga: Gerebek Istri Selingkuh dengan Seniornya, Brigadir Doni Lihat Benda Ini di Kasur: Wih Habis Ngapain?

Dedy mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas