4 Fakta Densus 88 Geledah Rumah di Yogyakarta, Ternyata Ketua RT Tak Kenal dengan Pemilik Rumah
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah sebuah rumah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah sebuah rumah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penggeledahan itu berlangsung selama enam jam pada Minggu (4/4/2021).
Ternyata, ketua RT setempat tidak mengenal pemilik rumah tersebut.
Pasalnya, pemilik rumah tersebut jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
Penggeledahan oleh Densus 88 ini dilakukan di sebuah rumah yang ada di Jalan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, Densus 88 dibantu kepolisian setempat menyeterilkan wilayah tersebut.
Aparat menyeterilkan wilayah dengan radius sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara.
Masyarakat yang hendak masuk ke Jalan Suryadiningratan dihalau petugas bersenjata lengkap.
Sejumlah barang bukti dan dua orang perempuan ditemukan oleh tim Densus 88 dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam tersebut.
Baca juga: Sosok Istri Terduga Teroris yang Terima Bantuan Jokowi, Uangnya Dipakai untuk Bayar Utang di Bank
Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Klaten Ternyata Seorang Pendakwah & Berpendidikan Tinggi
Berikut sederet fakta yang dirangkum Tribun Jogja berdasarkan hasil reportase di lapangan:
1. Penggeledahan Berlangsung 6 Jam
Proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Mabes Polri di sebuah rumah yang ada di Mantrijeron Kota Yogyakarta berlangsung cukup lama.
Total, kurang lebih penggeledahan di rumah tersebut berlangsung sekitar enam jam.
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri memulai proses penggeledahan rumah sejak siang hari.