Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari 15 ABK yang Hilang, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Korban Kapal Tabrakan

KRI Cucut TNI AL akan melakukan pencarian dengan area paling luas hingga 38,7 NM dengan track spacing 2 NM.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cari 15 ABK yang Hilang, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Korban Kapal Tabrakan
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Kepala Kantor SAR Bandung, Deden Ridwansah, berbicara soal Tim SAR gabungan kembali melanjutkan proses pencarian korban tabrakan kapal di Perairan Indramayu, Senin (5/4/2021). 

ABK pertama ditemukan, kemarin pagi, pukul 07.47 WIB.

ABK kedua ditemukan sekitar pukul 08.00 oleh KM SAR Wisnu.

"Kedua ABK belum diidentifikasi," ujarnya.

Kapal Kargo Curah atau Bulker Carrier MV Habco Pioneer. Kapal kargo besar ini ditabrak kapal nelayan Barokah Jaya di Perairan Balongan Indramayu, Jumat (3/4/2021) pukul 16.45 WIB.
Kapal Kargo Curah atau Bulker Carrier MV Habco Pioneer. Kapal kargo besar ini ditabrak kapal nelayan Barokah Jaya di Perairan Balongan Indramayu, Jumat (3/4/2021) pukul 16.45 WIB. (abcoprimatama)

Deden mengatakan sejak Minggu pagi tim SAR gabungan telah melakukan pencairan terhadap korban kecelakaan kapal laut di perairan Indramayu.

Pencarian dibagi menjadi tiga area. SAR Unit (SRU) pertama, KN SAR 103 Wisnu, menyisir area pencarian hingga 26,5 NM2 di sekitar area kejadian.

SRU kedua, KM Baru Regem, menyisir area pencarian hingga radius 26,5 NM2 di sekitar area kejadian.

SRU ketiga, RIB 01 Bandung, menyisir area pencarian hingga radius 19,6 NM2 di sekitar area kejadian.

Berita Rekomendasi

"Ada ratusan personel SAR gabungan dengan sarana serta alat utama sudah dikerahkan untuk melakukan pencarian," ujar Deden.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tim SAR Gabungan Akan Perluas Area Pencarian Korban Tabrakan Kapal di Perairan Indramayu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas