Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Prostitusi Online di Majalengka, Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang

Kasus prostitusi online berhasil dibongkar oleh Polres Majalengka. Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial TA (45) dan anaknya, Y (25)

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta-fakta Prostitusi Online di Majalengka, Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang
Kolase Tribunnews: Tribunjabar.id/Eky Yulianto dan Tribun Lampung
(kiri) Tribunjabar.id/Eky Yulianto dan (kanan) ilustrasi prostitusi online - Fakta-fakta Prostitusi Online di Majalengka, Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang 

TA mengirimkan foto wanita kepada para pelanggan.

3. Suami Tahu

Suami TA mengetahui bisnis yang dijalani istrinya itu.

Selain itu, suami TA juga mengetahui anaknya menjadi salah satu wanita yang dijual.

Bahkan suami TA ini tinggal di rumah yang dijadikan tempat praktik prostitusi.

4. Alasan Jual Anak

Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online (Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)

Masih dijelaskan Siswo, TA menjual anaknya karena masalah ekonomi.

Berita Rekomendasi

Bisnis haram itu sudah berjalan sejak dua tahun terakhir.

TA memasang tarif Rp 400 hingga 500 ribu.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.

Baca juga: Wanita 25 Tahun jadi Muncikari Prostitusi Online, Jajakan 8 Gadis, Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

5. Keinginan Anak

TA dikabarkan tidak memaksa anaknya untuk menjalani prostitusi online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas