Fakta Ibu Jajakan Putrinya Jadi Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang di Majalengka, Anaknya yang Minta
Kepolisia membongkar kasus prostitusi online yang dijalankan seorang ibu rumah tangga berinisial TA di Majalengka, Jawa Barat.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisia membongkar kasus prostitusi online yang dijalankan seorang ibu rumah tangga berinisial TA (45) di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pelaku diringkus dari kediamannya, Jumat (12/3/2021).
Pelaku sengaja menyediakan satu kamar di rumahnya untuk dijadikan tempat melayani pria hidung belang.
Tak hanya itu, TA pun tega menjajakan putrinya yang berinisial Y (25) untuk jadi pemuas nafsu pria hidung belang.
Terungkapnya kasus prostitusi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.
Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Korban Perdagangan Manusia di Majalengka Minta Ibunya Cari Pelanggan
Kemudian Polres Majalengka melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penngferebekan di sebuah rumah di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Jumat (12/3/2021).
Dari kediaman tersebut, polisi pun meringkus TA.
"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Korban Perdagangan Manusia di Majalengka Minta Ibunya Cari Pelanggan
Siswo mengatakan, dalam menjalankan bisnis haramnya TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya.
Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.
Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
Frustasi dua kali gagal membina rumah tangga
Usut punya usut, ternyata TA menjajakan putrinya tersebut atas dasar permintaan sang anak.
"Ya setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin (5/4/2021).
Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustrasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.
Kebutuhan birahinya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria hidung belang.
Baca juga: Ibu Jual Putrinya Kepada Pria Hidung Belang di Majalengka, Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar
"Anaknya ini sudah 2 kali menjanda. Bisa dibilang nikah 2 kali tapi gagal," ucapnya.
Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.
Dari situ lah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.
"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya," jelas dia.
Tarif Rp 400 Ribu
Pelaku mematok tarif Rp 400 ribu kepada pria hidung belang yang menjadi pelanggannya.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," jelas dia.
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
Baca juga: Bencana Pergerakan Tanah Ancam Kabupaten Majalengka, Levelnya Cukup Tinggi
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (Tribuncirebon.com/ Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Frustrasi 2 Kali Gagal Nikah, Wanita Ini Tak Kuat Menahan Libido, Minta Sang Ibu Menjualnya ke Pria
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.