Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi Satu Kilogram Sabu, Terungkap Berkat Informasi Warga
Dengan berhasil digagalkannya peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu tersebut maka lebih dari 5600 jiwa masyarakat kota Prabumulih berhasil selamat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Edison
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Polres Prabumulih berhasil menggagalkan transaksi satu kilogram sabu yang merupakan kasus terbesar sejak Polres berdiri 17 tahun lalu.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH mengungkapkan digagalkan peredaran 1 kilo sabu seharga Rp 500 juta.
Untuk itu pihaknya meminta dan mengimbau seluruh masyarakat kota Prabumulih agar terus memberikan informasi jika ada transaksi maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggal sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Kita amankan 1 kilogram sabu dari tersangka Adhan Akbar berkat informasi masyarakat ke tim macan putih Satres Narkoba, lalu diselidiki dan diringkus," ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi SSos SIk dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata SH MSi ketika diwawancarai wartawan, Senin (5/4/2021).
Kapolres menuturkan, dengan berhasil digagalkannya peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu tersebut maka lebih dari 5600 jiwa masyarakat kota Prabumulih berhasil diselamatkan.
"Kita tahu narkoba merusak generasi bangsa, jika sempat beredar tidak terbayang oleh kita banyak warga yang terpengaruh narkoba, untuk itu jika ada yang mencurigakan di lingkungan sekitar segera lapor biar bisa ditindak," katanya.
Baca juga: Dituding Pelakor, Wanita Muda di Palembang Ini Ditendang Lalu Mukanya Dicakar
Lebih lanjut pria yang sebelumnya merupakan Kasat Narkoba Polresta Palembang itu mengaku pengungkapan 1 kg sabu tersebut merupakan terbesar sejak Polres Prabumulih berdiri 2004 atau 17 tahul lalu.
"Sejak Polres Prabumulih berdiri belum pernah mengungkap sabu seberat 1 kilogram, baru kali ini. Kami berharap ke depan terus dapat mengungkap peredaran-peredaran sabu lebih besar lagi di kota Prabumulih," lanjutnya.
Siswandi menegaskan, tangkapan 1 kilogram sabu tersebut merupakan permulaan dan jangan membuat Satres Narkoba terlena namun harus terus bekerja keras sehingga bisa terus mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
"Kami mohon dukungan semua pihak khususnya masyarakat Kota Prabumulih untuk memberikan informasi yang sebesar-besarnya agar peredaran narkoba di kota Prabumulih bisa dideteksi sedini mungkin, kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas pelaku pengedar narkoba di Prabumulih," tegasnya.
Dibungkus Plastik Teh Kardus Oleh-oleh
Peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram atau seharga Rp 500 juta di Kota Prabumulih berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih.
Sabu yang rencananya akan diedarkan untuk warga Kota Prabumulih itu diamankan dari Adhan Akbar bin Mursal (57) yang merupakan warga Lorong Sepakat Jaya No 25 RT 02 RW 05 Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang.
Satu kilogram sabu diamankan dari dalam bagasi belakang mobil Toyota Camry silver dengan plat nomor B 1392 ZEQ milik tersangka Adhan. Turut diamankan uang Rp 900 ribu dan handphone pelaku untuk melakukan transaksi.
Baca juga: Ada Korban Tewas saat Bentrokan di Cipinang, Wali Kota Duga Tawuran Jadi Kedok Transaksi Narkoba
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S Sos SIk dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata SH MSi dalam press realise mengungkapkan jika penangkapan Adhan Akbar bermula dari informasi masyarakat.
"Kita dapat informasi akan ada transaksi dan kita lakukan penyelidikan lalu meringkus Adhan Akbar pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 18.30 di Kawasan Jalan Basuki Rahmat Prabumulih-Baturaja tepatnya di parkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan," ungkap Kapolres dalam press realise, Senin (5/4/2021).
Kapolres menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan mobil Toyota Camry warna silver, paket sabu dibungkus menggunakan plastik teh cina dan kardus oleh-oleh bika Ambon.
"Sabu dikemas dengan plastik dan dibungkus kardus oleh-oleh, kita temukan di bagasi belakang mobil tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi dan merupakan resedivis kasus narkoba.
Baca juga: Kominfo Bantu Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Kelompok Milenial
"Dengan diamankannya narkoba ini kita sama dengan menyelamatkan 5600 jiwa.
Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara Adhan Akbar dihadapan petugas mengaku hanya sebatas kurir atau pengantar saja ke kota Prabumulih.
"Ada ibu menghubungi inisial Y minta dibelikan sabu seberat 1 kilogram, lalu saya menghubungi ke bandar ke Medan dan berangkat naik pesawat mengambil sabu lalu ke Prabumulih," ungkapnya.
Adhan Akbar menjelaskan, sabu rencana akan diberikan ke Y namun tiba-tiba digerebek perugas lalu diamankan ke Polres Prabumulih.
"Saya tidak tau bagaimana pembayaran, saya hanya mengambil dan mengantarkan. Saya dapat upah Rp 15 juta dari mengantar sabu itu," katanya seraya menuturkan dirinya sehari-hari jualan sayur di pasar Jakabaring Palembang.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Polres Prabumulih Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu, Kasus Terbesar Sejak Berdiri 17 Tahun Lalu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.