Habib Bahar Bin Smith Protes Minta Sidangnya di Pengadilan Negeri Bandung Tak Disiarkan
Habib Bahar bin Smith melayang kebaratan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang mengadilinya.
Editor: Adi Suhendi
Menanggapi itu, jaksa Sukanda menilai pasal pidana yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 KUH Pidana itu bukan termasuk delik aduan. Sehingga, tidak bisa dengan mudah dicabut.
"Sehingga perbuatannya harus dibuktikan dulu di persidangan. Kalaupun sudah ada perdamaian, nanti akan kami pertimbangkan di surat tuntutan," ucap dia.
Adapun persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Atas dakwaan yang dituduhkan padanya, Habib Bahar tidak akan mengajukan eksepsi atau sanggahan.
Sementara itu, di luar ruang sidang, sekelompok pria bersarung dan berpeci pendukung Habib Bahar tampak hadir.
Mereka tidak bisa masuk ke ruang persidangan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar Protes di Sidang Pertama Penganiayaan Sopir Taksi Online, di Luar Pendukungnya Berkumpul