Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar Bin Smith Protes Minta Sidangnya di Pengadilan Negeri Bandung Tak Disiarkan

Habib Bahar bin Smith melayang kebaratan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang mengadilinya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habib Bahar Bin Smith Protes Minta Sidangnya di Pengadilan Negeri Bandung Tak Disiarkan
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith. 

Menanggapi itu, jaksa Sukanda menilai pasal pidana yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 351 KUH Pidana itu bukan termasuk delik aduan. Sehingga, tidak bisa dengan mudah dicabut.

"Sehingga perbuatannya harus dibuktikan dulu di persidangan. Kalaupun sudah ada perdamaian, nanti akan kami pertimbangkan di surat tuntutan," ucap dia.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum.

Adapun persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Atas dakwaan yang dituduhkan padanya, Habib Bahar tidak akan mengajukan eksepsi atau sanggahan.

Sementara itu, di luar ruang sidang, sekelompok pria bersarung dan berpeci pendukung Habib Bahar tampak hadir.

Mereka tidak bisa masuk ke ruang persidangan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar Protes di Sidang Pertama Penganiayaan Sopir Taksi Online, di Luar Pendukungnya Berkumpul

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas