Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar Bin Smith Protes Minta Sidangnya di Pengadilan Negeri Bandung Tak Disiarkan

Habib Bahar bin Smith melayang kebaratan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang mengadilinya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habib Bahar Bin Smith Protes Minta Sidangnya di Pengadilan Negeri Bandung Tak Disiarkan
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith melayang kebaratan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang mengadilinya.

Ia meminta agar persidangan kasus yang membelitnya sebagai tersangka berlangsung tertutup.

Diketahui Habib Bahar menjalani persidangan Selasa (6/4/2021) secara virtual.

Agendanya pembacaan dakwaan.

Seusai sidang tersebut, Habib Bahar meminta agar sidang berikutnya berlangsung tertutup.

Baca juga: Bahar Bin Smith Protes Kasusnya Sudah Damai Tapi Tetap Disidang

"Saya keberatan sidang secara live streaming. Kalau sidang selanjutnya disiarkan saya enggak akan hadir," kata Habib Bahar, terdengar suaranya di pengeras suara.

BERITA TERKAIT

Dia juga berharap persidangannya berlangsung dengan cepat.

Tidak seperti persidangan dia pada kasus sebelumnya, yakni kasus penganiayaan pada tiga anak di bawah umur yang membuatnya dihukum penjara tiga tahun.

Baca juga: Profil Wakabareskrim Brigjen Syahar Diantono, Pernah Tangani Kasus Benih Lobster & Bahar bin Smith

"Saya ingin agar persidangan berlangsung dengan cepat, tidak seperti persidangan sebelumnya sampai berbulan-bulan. Saya ingin cepat biar saya mendapat hukuman nanti, menjalaninya dengan tenang di sini (di Lapas Gunung Sindur), bisa ibadah dan bisa mengajar," ucap dia.

Selain itu, Habib Bahar juga sempat melayangkan protes karena kasus penganiayaan terhadap Andriansyah, pengemudi taksi online itu sempat berakhir damai dan sudah cabut laporan.

Ia bahkan menyebut Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 yang mengatur soal penanganan restoratif justice atau jaksa bisa menghentikan penuntutan.

Syaratnya bila kedua pihak sudah berdamai.

"Adanya perdamaian korban, tersangka mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi. Dalam proses perdamaian, Jaksa harusnya berperan sebagai fasilitator. Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi. Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata dia.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Anggota DPRD Abdul Rozaq ke PN Bandung

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas