Tersangkut Korupsi Asabri dan Disita Kejagung, Hotel Brothers Solo Baru Masih Terima Tamu
Hotel Brothers Solo Baru milik tersangka Benny Tjokrosaputro disita kejagung terkait dugaan korupsi Asabri, ternyata hotel megah ini masih terima tamu
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kejaksaan Agung terus melakukan penyitaan aset-aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Baru-baru ini anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan aset yang disita berupa hotel mewah bernama Hotel Brothers Solo Baru yang berada di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
"Aset yang terkait Tersangka BTS berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru)," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Tan Kian Kembali Diperiksa untuk Kali Keempat Terkait Kasus Asabri
Ia menyampaikan penyitaan 1 bidang tanah dan atau bangunan itu telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.
Lebih lanjut, pihaknya masih menghitung perkiraan nilai aset Hotel Brothers Solo Baru yang baru disita untuk mengembalikan kerugian negara Rp 23 triliun tersebut.
"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tukas dia.
Keterangan Kejari Sukoharjo dan Camat Grogol
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Brothers Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Penyitaan hotel yang berada di Jalan Ir Soekarno Block AC 25, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 23,7 triliun.
Kepala Kejakaaan Negeri Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono membenarkan penyitaan aset dalam kasus yang menyeret Benny Tjokrosaputra sebagai tersangka itu.
"Benar, hari Kamis (1/4/2021) itu," kata Tatang kepada TribunSolo.com, Senin (5/4/2021).
Camat Grogol, Bagas Windaryanto mengaku belum mengetahui secara pasti hotel tersebut sudah disita Kejagung atau belum.
"Soal disita atau belum, saya belum tahu kepastiannya," kata Bagas kepada TribunSolo.com.