Ngaku Dukun Bisa Obati Penyakit, Pria Ini Rudapaksa Gadis 12 Tahun, Pelaku adalah Warga Pendatang
Mengaku sebagai dukun bisa sembuhkan segala penyakit, seorang pria bernama Sulaiman tega merudapaksa gadis berusia 12 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Sulaiman tega merudapaksa gadis berusia 12 tahun.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit.
Pelaku merupakan warga pendatang yang tinggal di Desa Penantian, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Sulaiman berhasil diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (6/4/2021).
Perbuatan bejat Sulaiman terbongkar saat orang tua dan tetangga korban, Sisnawati merasa curiga.
Berangkat dari kecurigaan itu Sisnawati langsung membawa korban ke bidan untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan bidan tersebut terdapat robekan di alat vital korban. Kemudian atas kejadian ini orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ke Polres Empat Lawang.
Baca juga: Orang Tua Sering Bermimpi Anaknya Dirudapaksa, Ternyata Benar Kejadian, Pergoki Langsung
Baca juga: Remaja 17 Tahun Rudapaksa Pacarnya di Pondok Lalu Ajak Nginap di Rumah, Digerebek Orang Tua Korban
Baca juga: Sendirian di Rumah, Gadis Yatim Piatu di Magetan Dilecehkan Tetangganya, Korban Alami Trauma
"Perbuatan bejat pelaku terkuak saat orang tua dan kerabat korban curiga, lalu berinisiatif diperiksakan ke bidan dan ternyata memang benar, kuat dugaan korban telah dirudapaksa oleh pelaku," ungkap Mursal Kasatreskrim Polres Empat Lawang.
Mursal menambahkan Pelaku dan barang bukti sudah ada, satu helai handuk dan celana panjang sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang melalui Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker).
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dinana saat ini, kami masih mendalami kasus ini,” Kata Mursal.
Terakhir Mursal menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit. Selain itu juga pelaku mengajar bela diri di lingkungannya.
Atas perbuatannya ini pelaku diancam dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI NO. 35 THN 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunSumsel.com/Sahri Romadhon)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ngaku Dukun Bisa Obati Banyak Penyakit, Seorang Pria di Empat Lawang Cabuli Bocah 12 Tahun