Tak Terima Bibir Anak Gadisnya Hampir Dicium Tukang Pijat Keliling, Orangtua Korban Lapor Polisi
Pria berinisial AD (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian. AD diringkus polisi lantaran melakukan aksi pelecehan terhadap gadis.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AD (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
AD diringkus lantaran melakukan aksi pelecehan terhadap gadis.
Aksi bejat pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat keliling ini terjadi pada Selasa (15/03/2021) pukul 06.30 WIB.
Sedangkan lokasinya berada di dalam rumah kos-kosan di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
AD sendiri merupakan Warga Kampung Panembong Wetan, Desa Limbangansari.
Baca juga: Cinta Terlarang Dokter Gadungan dengan Wanita Bersuami, Diajak Ngamar lalu Diperas Jutaan Rupiah
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, melalui Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menceritakan awal mula kejadian tersebut.
Kejadian bermula saat orang tua korban yang sebelumnya sudah dipijat oleh AD di masjid.
Orang tua korban lalu membawa AD menuju indekos korban untuk memijat.
Pada waktu itu korban sedang tidur di kamar indekosnya.
“Korban sebelumnya mengeluhkan merasa sakit kepala, kemudian orang tuanya meminta kepada tersangka untuk memijat korban,” ujar AKP Anton saat melaksanakan konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Selasa (6/4/2021).
Korban kemudian dibangunkan oleh orangtuanya.
Setelah korban bangun dan duduk pelaku AD memijat kepala korban.
Namun pada saat orang tuanya korban ke kamar mandi untuk buang air kecil, pelaku berbuat cabul.
Pelaku bahkan berusaha mencium bibir korban.
Baca juga: Suami di Kediri Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Ikut Masuk Kamar untuk Nonton Sambil Onani
Korban lalu menyadari menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku.
Ia lari memberitahukan kepada orang tua korban.
AD akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancamannya hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul WASPADA Tukang Pijat Keliling Cabul, Beraksi di Cianjur, Seorang Gadis Jadi Korban, Ini Kronologinya
(Tribunjabar.id/Ferri Amiril Mukminin)