Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah di Jeneponto Jadi Tersangka, Diduga Cabuli Siswi SMK

Diketahui pelaku pencabulan inisial KR telah dilaporkan oleh korbannya siswi SMKN di Jeneponto, NF (17).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepala Sekolah di Jeneponto Jadi Tersangka, Diduga Cabuli Siswi SMK
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Kasus dugaan pencabulan oknum Kepala SMK Negeri di Jeneponto sudah dijadikan tersangka.

Diketahui pelaku pencabulan inisial KR telah dilaporkan oleh korbannya siswi SMKN di Jeneponto, NF (17).

Sehingga, kasus dugaan kepala sekolah cabuli siswi menjadi perhatian warga Jeneponto sejak akhir Maret 2021.

KR pun diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 1/3. (baca penjelasannya pada bagian bawah berita)

Penyidik Polres Jeneponto meningkatkan status KR setelah menemukan dua alat bukti.

Baca juga: Pelajar di Sukoharjo Digerebek Satpol PP Saat Ngamar Bareng Pacar di Hotel Melati

Meski KR sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia masih belum mau mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.

Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini.

Berita Rekomendasi

Pelaku dugaan pencabulan (KR) dijadikan tersangka setalah dilakukan gelar perkara.

"Tanggal 7 kemarin ditersangkakan setelah gelar perkara. Intinya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya Ipda Uji Mughni, Jumat (9/4/2021).

Untuk proses penyelidikannya saat ini sudah ditingkatkan ke sidik.

Ditanya soal berapa saksi yang diperiksa, penyidik tak ingin menyebutkan hanya saja dia mengatakan itu semua hanya petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

"Kalau saksi tidak ada, itu hanya petunjuk untuk menemukan bukti-bukti," ungkapnya.

Untuk saat ini berkas dugaan pelaku pencabulan terhadap siswinya masih sementara diproses di meja penyidik.

"Masih diproses disini," sebut Ipda Uji Mughni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas