Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah di Jeneponto Jadi Tersangka, Diduga Cabuli Siswi SMK

Diketahui pelaku pencabulan inisial KR telah dilaporkan oleh korbannya siswi SMKN di Jeneponto, NF (17).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepala Sekolah di Jeneponto Jadi Tersangka, Diduga Cabuli Siswi SMK
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

Sekedar diketahui bahwa NF (17) melaporkan pelaku (KR) ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya.

KR dilapor pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.

NF mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh KR yang merupakan kepala SMKN di Jeneponto.

Pasal Pencabulan

Penjelasan Pasal 82 Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Tentang Perlindungan Anak.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berita Rekomendasi

3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Kepala SMK Jeneponto KR Jadi Tersangka Pencabulan Meski Ogah Akui Cabuli Siswi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas