Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syakir Sulaiman, Mantan Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi, Terjerat Peredaran Obat Keras

Syakir Sulaiman, mantan pemain Timnas U23, ditangkap polisi Cianjur karena edarkan obat keras.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Syakir Sulaiman, Mantan Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi, Terjerat Peredaran Obat Keras
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Syakir Sulaiman (32) mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 ditangkap Satreskrim Polres Cianjur usai terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, Cianjur - Syakir Sulaiman (32) mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013/2014 ditangkap Satreskrim Polres Cianjur seusai terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G.

Syakir Sulaiman yang masih tercatat sebagai pemain sepakbola Aceh United tersebut diamankan polisi di kediamanya wilayah Kecamatan Cilaku pada Selasa (31/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran obat keras tertentu.

"Dari laporan tersebut kami kemudian melakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan Syakir Sulaiman (32) di kediamanya di wilayah Kecamatan Cilaku. Hingga kini pelaku sudah ditahan selama 5 hari," ucapnya.

Selain pelaku lanjut dia, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan keras terbatas terdiri dari 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer.

Baca juga: Operasi Tangkap Tangan Pengedar Obat Keras Berbahaya di Tanah Abang, Polisi Amankan 7 Pelaku

"Terkait pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Pelaku juga sudah mejual obat-obatan itu hampir selama 2 tahun," katanya.

Tono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013-2014.

Berita Rekomendasi

Pelaku juga mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjaran masimal 15 tahun pencara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Edarkan Obat-obatan Keras Terbatas, Mantan Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi Cianjur

(TribunCirebon.com/Fauzi Noviandi)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas