Warkop di Madiun Sediakan Bilik Bercinta Plus PSK untuk Pria Hidung Belang
Satreskrim Polres Madiun Kota tangani bisnis prostitusi di Warkop yang sediakan bilik bercinta sekalisgus PKS untuk para pria hidung belang.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Sebuah warung kopi (warkop) di Madiun harus berurusan dengan polisi.
Bukan karena melanggar protokol kesehatan, warkop ini rupanya menjadi lokasi bisnis prostitusi.
Warkop tersebut ketahuan melayani birahi pelanggannya dengan menyediakan pekerja seks komersial (PSK) sekaligus bilik berinta.
Muncikari Jalankan Bisnis Prostitusi dengan Modus Jualan Kopi
Sang mucikari berinisial SM ditangkap Tim Satreskrim Polres Madiun Kota di bekas Lokalisasi Gude, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Dalam bisnis prostitusi ini, SM menjajakan PSK kepada pria hidung belang dengan modus operandi menjual kopi di bekas Lokalisasi Gude.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jiwan ini ditangkap karena kasus prostitusi, pada Sabtu (27/3/2021).
Dua PKS Disediakan
Fatah menuturkan, SM memiliki warung kopi di kawasan tersebut.
Selain berjualan kopi, tersangka juga menyediakan dua orang PSK di warung kopi miliknya.
“Kalau ada konsumen yang datang ke warungnya, tersangka menawarkan layanan seks."
"Kalau berminat, tersangka akan memanggil dua wanita itu,” kata dia kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Jajakan Pelajar SMA Rp 300 Ribu, Layanan Mami BY di Blitar Bisa Antar PSK ke Rumah Pelanggan
Baca juga: Gadis 12 Tahun Nyaris Jadi PSK di Jakarta Utara, Korban Dipromosikan Muncikari Lewat MiChat
Ada Bilik Bercinta di Dalam Warkop
Dia mengatakan, selanjutnya pelanggan dan PSK yang disediakan akan bertransaksi.
Tersangka juga menyediakan kamar atau bilik bercinta di lokasi untuk aktivitas hubungan badan atau hubungan intim layaknya suami istri.
“Setiap transaksi tersangka SM ini mendapatkan fee dari wanita tersebut,” jelasnya.
Polisi Sita Uang Tunai dan Kondom
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 40 ribu dari tangan tersangka, Rp 180 ribu dari tangan saksi, dua kondom bekas, dan enam kondom baru.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Baca juga: Gubernur Anies Beberkan Jurus Antikorupsi, Mantan Anak Buah Diperiksa KPK Korupsi Pengadaan Tanah
Baca juga: Ketua RT Gagalkan Perampokan Kelompok Pemuda Bersenjata Api di Ciputat, 2 Warga Kena Tembak
Warkop di Gresik Juga Pernah Sediakan PSK Muda
Enam perempuan belia asal Cirebon, Jawa Barat, dibanderol seharga Rp 150 ribu di Kabupaten Gresik.
Kini, keenam perempuan belia tersebut beserta muncikarinya diamankan Polres Gresik.
Mereka sudah berbulan-bulan terjun dalam bisnis esek-esek di wilayah hukum Polres Gresik.
Diketahui, muncikari dalam bisnis prostitusi ini bernama Johan Rio Adi, masih berusia 19 tahun.
Meski masih berusia muda, warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik itu sudah berani mendirikan sebuah warung kopi lengkap dengan wanita penghibur dan sejumlah fasilitas.
Fasilitas tersebut yakni seperti kamar-kamar yang berada di bagian belakang.
Baca juga: Pasangan Kekasih di Gresik Tertangkap Basah Bawa Sabu, Rencana Pernikahan Terancam Gagal
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pengamanan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Korps Bhayangkara langsung turun ke lokasi menuju warung kopi yang berada di Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean pada Selasa (13/10/2020) pukul 22.00 WIB.
"Langsung kami lakukan penggeledahan dan kami amankan, saat di lokasi ada tamu laki-laki dan wanita sedang berduaan di dalam kamar," ucapnya, Kamis (15/10/2020).
Johan tidak bisa berkutik, lelaki yang masih berusia belasan tahun ini langsung digelandang menuju Mapolres Gresik bersama enam wanita penghibur yang disediakan di warungnya.
Mereka adalah A (29), R (20), N (29), I (20), R (18), dan V (20) semuanya adalah warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan buku tulis catatan rekap keluar kasuk tamu, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua potong sprei dan lainnya.
Baca juga: Motor Antik Tahun 1956 Buatan Inggris Dilelang, Uangnya Dijadikan Musala di Gresik
Kepada polisi, Johan mengaku memberikan tarif wanita sebesar Rp 150 ribu kepada para lelaki hidung belang.
Termasuk fasilitas kamar, minyak gel dan tisue.
"Rp 150 ribu dibagi dua, Rp 100 ribu untuk saya dan Rp 50 ribu untuk wanitanya tapi uangnya saya bawa dulu buat tabungan," ucap Johan.
Johan mengaku selama pandemi Covid-19 ini penghasilannya jauh menurun.
Tidak banyak pria hidung belang yang datang ke warung kopi miliknya.
"Paling banyak selama pandemi Covid-19, dua-tiga tamu sehari," pungkasnya.
Kini Johan dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (tribun network/thf/Suryamalang.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.