Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kepala SMK di Jeneponto Diduga Cabuli Siswinya, Kini Pelaku Dijadikan Tersangka

Seorang oknum Kepala SMK Negeri di Jeneponto diduga mencabuli siswinya.Kini pelaku sudah dijadikan tersangka.

Editor: Miftah
zoom-in Oknum Kepala SMK di Jeneponto Diduga Cabuli Siswinya, Kini Pelaku Dijadikan Tersangka
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang oknum Kepala SMK Negeri di Jeneponto diduga mencabuli siswinya.Kini pelaku sudah dijadikan tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Kepala SMK Negeri di Jeneponto diduga mencabuli siswinya.

Kini pelaku sudah dijadikan tersangka.

Diketahui pelaku pencabulan inisial KR telah dilaporkan oleh korbannya siswi SMKN di Jeneponto, NF (17).

Sehingga, kasus dugaan kepala sekolah cabuli siswi menjadi perhatian warga Jeneponto sejak akhir Maret 2021.

KR pun diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 1/3. (baca penjelasannya pada bagian bawah berita)

Penyidik Polres Jeneponto meningkatkan status KR setelah menemukan dua alat bukti.

Baca juga: Pria di Depok Diduga Cabuli Sejumlah Anak Tetangga, Warga Ngamuk

Baca juga: Kronologi Wanita Pemandu Lagu Dicabuli 5 Pengunjung Tempat Karaoke

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli Ayah Temannya yang Berpofesi Dukun, Korban Diancam Disantet jika Menolak

Meski KR sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia masih belum mau mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.

Berita Rekomendasi

Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini.

Pelaku dugaan pencabulan (KR) dijadikan tersangka setalah dilakukan gelar perkara.

"Tanggal 7 kemarin ditersangkakan setelah gelar perkara. Intinya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya Ipda Uji Mughni, Jumat (9/4/2021).

Untuk proses penyelidikannya saat ini sudah ditingkatkan ke sidik.

Ditanya soal berapa saksi yang diperiksa, penyidik tak ingin menyebutkan hanya saja dia mengatakan itu semua hanya petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

"Kalau saksi tidak ada, itu hanya petunjuk untuk menemukan bukti-bukti," ungkapnya.

Untuk saat ini berkas dugaan pelaku pencabulan terhadap siswinya masih sementara diproses di meja penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas