Polsek Bua Minta Dua dari 6 Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Luwu Menyerahkan Diri
Selain dirudapaksa, WD juga diancam dibunuh oleh salah satu pelaku memakai pisau tajam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BUA - Polsek Bua Polres Luwu meminta IP dan FE, dua dari empat pelaku pemerkosaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar segera menyerahkan diri.
"Kami meminta untuk segera menyerahkan diri ke polisi," tegas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Jumat (9/4/2021).
Sementara itu, empat pelaku lainnya sudah ditangkap.
Hanya tiga jam setelah korban melapor ke Polsek Bua Polres Luwu.
"Yang empat ditangkap anggota tiga jam setelah korban melapor," katanya.
Saat ditangkap, keempatnya tidak melakukan perlawanan.
"Kita minta dua pelaku lainnya kooperatif," tuturnya.
Gadis berinisial WD (16) menjadi korban pemerkosaan enam pemuda Luwu.
Selain dirudapaksa, WD juga diancam dibunuh oleh salah satu pelaku memakai pisau tajam.
Ancaman tersebut membuat korban terpaksa menyerahkan tubuhnya para pelaku.
"WD awalnya dibujuk masuk ke dalam sebuah kamar lalu disetubuhi oleh lelaki TG," jelas Faisal.
Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ABG dan Ibunya di Aceh Timur, Polisi Persiapkan Rekonstruksi
Baca juga: Ibu Muda Korban Pemerkosaan Ternyata Ngidam Gulai Bebek sebelum Kejadian, Suami Pergi Cari Uang
"Setelah itu WD digilir oleh teman-teman TG berjumlah lima orang, yang sebelumnya sudah berada di rumah tersebut."
"WD sempat berontak, namun salah satu pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang akan menghabisinya bila menolak," sambung Faisal.
Setelah kejadian itu WD melaporkan aksi bejat keenam pria yang menggilirnya ke Polsek Bua.
"Pelaku pengancaman menyebut jika tidak mau 'main' nyawanya bakal melayang," bebernya.
Diketahui, WD dirudapaksa enam pria pada sebuah rumah di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Luwu.
Tak terima dengan perbuatan enam orang itu, WD bersama keluarga kemudian melapor ke Polsek Bua.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap empat dari enam pelaku.
"Dua pelaku masih buron," kata Faisal.
Faisal mengatakan, kasus ini bermula ketika korban WD berkenalan dengan salah satu pelaku TG (18) melalui media sosial Facebook.
Pada Jumat (2/4/2021) malam, TG mengajak korban bertemu di sekitaran Lapangan Bua.
Korban lalu diajak TG jalan-jalan menggunakan motor.
TG kemudian membawa korban ke rumah salah satu rekannya di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.
Setibanya di sana, TG mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Lalu menjalankan aksinya menggauli korban.
Setelah itu, TG menyerahkan korban kepada lima rekannya yang telah menunggu di luar kamar.
Lima orang itu kemudian secara bergantian menodai korban.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 6 Pria, Awalnya Diajak Jalan-jalan, Diancam Pakai Parang jika Menolak
Baca juga: Artis Ibukota Syuting di Poncokusumo Malang, Mobil Avanza Kru Nyemplung ke Jurang 60 Meter
Pada Rabu (7/9/2021) korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bua.
Tak butuh waktu lama, empat pelaku sudah ditangkap dan dua masih buron.
Mereka yang ditangkap adalah TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).
Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.
"Empat yang sudah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.
Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," kata Faisal.
Ayah Hamili Anak
Sementara itu RM (43) warga Toraja Utara ditangkap Polisi, Sabtu (10/4/2021) karena mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial RS (16).
"Pelaku ditangkap di rumahnya, ia mencabuli anak kandung sendiri," jelas personel Piket Sat Reskrim, Briptu Christian Patulak.
Asi bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali.
Akibat hubungan terlarang itu, korban hamil.
"Hamil berdasarkan laporan dari tante korban," sambung Christian.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Toraja Utara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Empat Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwu Ditangkap, Dua Masih Buron