Kisah Gadis 17 Tahun, Ditinggal Wafat Ayah, Dinodai Paman Berkali-kali, Dilakukan Sejak Tahun 2009
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Bekri, Lampung. Diketahui korbannya merupakan gadis perempuan berinisial F berumur 17 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Bekri, Lampung.
Diketahui korbannya merupakan gadis perempuan berinisial F dan berumur 17 tahun.
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni pamannya Ab (65).
Mirisnya lagi, aksi bejat paman terhadap keponakan dilakukan selama bertahun-tahun.
Aksi rudapaksa pertama kali terjadi pada tahun 2009 lalu atau selama 12 tahun.
Baca juga: Kisah Gadis 14 Tahun Ketagihan Lakukan Hubungan Intim, Sudah Layani 25 Pria Tanpa Minta Imbalan
Korban yang tinggal bertiga dengan ibu dan kakak perempuannya bertetangga dengan pelaku Ab.
Ab leluasa keluar masuk rumah korban, dan hal itu tidak mengundang kecurigaan ibu dan kakak korban.
Pelaku mengatakan, pertama kali melakukan aksinya di pertengahan 2009.
Saat itu korban masih berusia lebih kurang dari enam tahun tidur di kamar terpisah dengan sang ibu.
"Saya masuk ke dalam kamar (korban). Waktu itu sudah tengah malam. Kemudian kamar saya kunci dari dalam," katanya, Minggu (11/4/2021).
Setelah itu, aksi persetubuhan dilakukan oleh sang paman terhadap keponakannya berulang kali.
"Setiap gak ada ibunya, saya masuk ke rumah. Masuk ke dalam kamar, dan menyekap (korban). Saya bilang gak usah berteriak atau melapor (kepada orang lain)," ucap Aber.
Baca juga: Kakak Adik Dirudapaksa Ayah Tiri, Jadi Tempat Pelampiasan Nafsu Berkali-kali, Korban Lapor ke Ibunya
Ayah Meninggal
Bukannya melindungi, seorang paman di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah justru melakukan perbuatan bejat dengan merudapaksa keponakannya yang ditinggal wafat sang ayah.