Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda 22 Tahun Tega Nodai Adik Iparnya, Aksi Bejat Dilakukan di Semak-semak, Modus Tipu Korban

Kasus rudapaksa anak di bawah umru terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda 22 Tahun Tega Nodai Adik Iparnya, Aksi Bejat Dilakukan di Semak-semak, Modus Tipu Korban
medium.com
Ilustrasi pemuda nekat rudapaksa adik iparnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umru terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Diketahui pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun berinisial YN alias Y.

Sedangkan korbannya merupakan adik ipar dari pelaku sendiri.

Kini pelaku berhasil diamankan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai Sabtu (10/4/2021).

Y digelandang ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi bejatnya terjadi pada Kamis (18/3/2021) Pukul 19.30 Wita, di Pantai Batui Selatan.

Baca juga: Jeritan Tak Digubris, Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pengunjung Karaoke, Ini Kronologinya

Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata menjelaskan, tindakan pencabulan itu bermula saat korban berada di rumah rekanya.

Berita Rekomendasi

"Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekan korban, dan menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli oleh ayahnya," ujar Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, Minggu (11/4/2021) sore.

Mendengar hal itu korban langsung berlari ke arah pantai, sedangkan tersangka mengikuti dari belakang.

Setibanya di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi di semak-semak.

"Tersangka berkata kepada korban, apabila melihat sepeda motor agar menundukan kepala, namun korban tidak memperdulikan," terang Iptu Yoga.

Personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai meringkus tersangka rudupaksa anak di bawah umur, Sabtu (10/4/2021).
Personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai meringkus tersangka rudupaksa anak di bawah umur, Sabtu (10/4/2021). (TribunPalu/Handover)

Setelah itu tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.

Lalu menutup mulut korban dengan tangan, sebelum ia membuka celana untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka kemudian secara paksa langsung menyetubuhi korban, sambil mengancam apabila menceritakan kejadian itu maka ponsel korban akan dibanting," terang Iptu Yoga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas