Pemuda 22 Tahun Tega Nodai Adik Iparnya, Aksi Bejat Dilakukan di Semak-semak, Modus Tipu Korban
Kasus rudapaksa anak di bawah umru terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umru terjadi di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Diketahui pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun berinisial YN alias Y.
Sedangkan korbannya merupakan adik ipar dari pelaku sendiri.
Kini pelaku berhasil diamankan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai Sabtu (10/4/2021).
Y digelandang ke kantor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi bejatnya terjadi pada Kamis (18/3/2021) Pukul 19.30 Wita, di Pantai Batui Selatan.
Baca juga: Jeritan Tak Digubris, Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pengunjung Karaoke, Ini Kronologinya
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata menjelaskan, tindakan pencabulan itu bermula saat korban berada di rumah rekanya.
"Saat itu tersangka tiba-tiba datang ke rumah rekan korban, dan menyuruh korban agar berlari karena akan dipukuli oleh ayahnya," ujar Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, Minggu (11/4/2021) sore.
Mendengar hal itu korban langsung berlari ke arah pantai, sedangkan tersangka mengikuti dari belakang.
Setibanya di pantai, tersangka menyuruh korban agar bersembunyi di semak-semak.
"Tersangka berkata kepada korban, apabila melihat sepeda motor agar menundukan kepala, namun korban tidak memperdulikan," terang Iptu Yoga.
Setelah itu tersangka memegang leher korban dan langsung membantingnya.
Lalu menutup mulut korban dengan tangan, sebelum ia membuka celana untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka kemudian secara paksa langsung menyetubuhi korban, sambil mengancam apabila menceritakan kejadian itu maka ponsel korban akan dibanting," terang Iptu Yoga.