Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Online di Blitar, Korban Diimingi Ponsel dan Uang, Muncikari Berkedok Salon Kecantikan

Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.

Editor: Sanusi
zoom-in Prostitusi Online di Blitar, Korban Diimingi Ponsel dan Uang, Muncikari Berkedok Salon Kecantikan
TribunJatim.com/ Samsul Hadi
Muncikari prostitusi online di Blitar dicokok polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur.

Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.

BY ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.

Baca juga: Suami Kerja di Luar Daerah, Wanita Muda Ini Diajak Teman Jalan-jalan, Pulang Sudah Tak Bernyawa

Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang.

Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata-rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan kasus prostitusi online anak di bawah umur terbongkar berkat informasi dari masyarakat.

Baca juga: Kakak Adik Dirudapaksa Ayah Tiri, Jadi Tempat Pelampiasan Nafsu Berkali-kali, Korban Lapor ke Ibunya

Dari informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan lalu menggerebek tempat kos yang disewa BY di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.

Berita Rekomendasi

"Ada informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi," kata Yudhi, saat merilis kasus itu, Rabu (7/4/2021).

Dikatakannya, saat penangkapan polisi mendapati sepasang pria dan perempuan, empat anak perempuan dan muncikari di lokasi.

"Kami masih menemukan enam anak perempuan di bawah umur yang dijadikan PSK oleh pelaku. Rata-rata masih berstatus pelajar. Mereka ini korban," ujar Yudhi.

Yudhi memperkirakan masih ada anak perempuan lagi yang dijual oleh BY ke pria hidung belang.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah anak di bawah umur yang dijual pelaku bertambah. Kami terus dalami. Pelaku menjual anak di bawah umur lewat WhatsApp," katanya.

Pelaku Iming-imingi Korban dengan Uang dan Ponsel

BY (40), muncikari prostitusi online anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota mengiming-imingi korbannya dengan uang dan ponsel untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas