Dosen yang Lecehkan Keponakannya Jadi Tersangka, Modus Terapi Payudara, Korban Dirawat Sejak Kecil
Oknum dosen di salah satu universitas di Jember berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Oknum dosen di salah satu universitas di Jember berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, ia melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri.
Modusnya, pelaku melakukan terapi kanker payudara.
RH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Selasa (13/4/2021).
Penetapan RH sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara secara maraton.
Dalam gelar perkara itu, penyidik membahas alat bukti yang telah dikantongi.
Alat bukti yang telah dikantongi di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMA
Baca juga: Modus Terapi Kanker Payudara, Oknum Dosen Lecehkan Keponakan, Korban Mengadu ke Ibu: Ma, Tolong Ma
Dalam kasus ini, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap RH untuk diperiksa.
"Penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Sesuai rencana, pemanggilan akan dilakukan pekan ini," jelasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kuasa hukum RH, Ansorul Huda, mengatakan pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan pada korban.
Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.
"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.