Pria Beristri Setubuhi Wanita 30 Tahun Berkali-kali, Aksi Dilakukan di Kebun, Kini Dihukum Cambuk
Kasus rudapaksa terjadi di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Diketahui pelakunya merupakan pria bernama Budiman Sari (53).
Sedangkan korbannya adalah seorang perempuan berusia 30 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya yang belum menikah pada sebuah kebun warga hingga beberapa kali.
Kasus Budiman Sari yang sudah beristri itu, terjadi pada tahun 2019 silam.
Baca juga: Oknum Kepala Sekolah Merangkap Pendeta di Medan Dilaporkan Rudapaksa Sisiwinya
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH MM didampingi Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH MH mengatakan, eksekusi cambuk terhadap terdakwa Budiman Sari dilakukan setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan MA.
Terdakwa sejak kasus itu berlanjut kasasi ke MA tidak lagi ditahan.
"Sejak turun putusan kasasi MA langsung kami lakukan pemanggilan terdakwa," jelasnya.
Dihukum Cambuk
Budiman Sari (53) warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh menjalani hukuman cambuk, Senin (12/4/2021).
Terdakwa dihukum 45 kali cambuk karena terlibat pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Eksekusi cambuk terbuka itu dilaksanakan Kejari Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Turut hadir Kajari Dudi Mulyakesumah SH, Kasdim 0116 Mayor Inf Samil Fuddin, Ketua PN Ngatemin, Ketua Mahkamah Syariyah Ikhram Soederi, Kabid Syariat Islam Syarifuddin, pejabat Polres Iptu Sapta Nafison dan Kasi Binadik Lapas IIB Meulaboh Yusrifa Arif dan sejumlah kasi Kejari Nagan Raya.
Baca juga: Jeritan Tak Digubris, Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pengunjung Karaoke, Ini Kronologinya
Terdakwa dicambuk oleh tim eksekutor petugas Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP/WH Nagan Raya dan sebelum dicambuk, terpidana diperiksa oleh tim medis.
Budiman Sari yang menjalani hukuman cambuk setelah kasus tersebut inkrah dengan turun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh.
Budiman dicambuk sebanyak 45 kali, namun karena sudah ditahan sehingga hanya menjalani 36 kali cambuk.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setelah Ditahan, Pria Perkosa Wanita di Kebun Dicambuk 45 Kali di Nagan Raya
(Serambinews.com/Rizwan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.