Sedang Duduk di Hotel Menunggu Pelanggan, Seorang PSK di Madiun Diringkus Polisi
Seorang pekerja seks komersial (PSK) diringkus aparat kepolisian saat sedang duduk di hotel menunggu pelanggan.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pekerja seks komersial (PSK) diringkus aparat kepolisian saat sedang duduk di hotel menunggu pelanggan.
Penangkapan itu dilakukan saat Polres Madiun melakukan Operasi Pekat Semeru 2021.
Dalam operasi itu, Polres Madiun menungkap dua kasus prostitusi. Mereka menangkap seorang mucikari dan seorang PSK.
Dua kasus prostitusi ini berada di dua lokasi yang berbeda. Satu kasus diungkap sebuah hotel yang ada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger.
Sementara satu kasus lainnya diungkap di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.
Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, Selasa (13/4/2021) mengatakan, dua tersangka dalam dua kasus prostitusi ini adalah wanita berinisial SF yang merupakan wanita penjaja seks dan pria berinisial SW yang menjadi muncikari.
Bagoes menuturkan, SF ditangkap di hotel yang berada di Desa Kaibon. Saat itu SF sedang menunggu pelanggan yang telah memesan atau booking online (BO) melalui media sosial.
Baca juga: Prostitusi di Apartemen Bogor: Warga Curiga ABG Keluar Masuk Kamar, Polisi Sita Miras Anggur Merah
Baca juga: Gadis 17 Tahun Jalankan Bisnis Prostitusi Online di Bogor, Jajakan Wanita Muda Bertarif Rp 700 Ribu
Baca juga: Mami BY Jerat Siswi SMA Jadi PSK Dengan Jadikan Pemandu Lagu dan Kredit Ponsel
Selain menangkap SF, petugas juga menyita barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hijau, dan celana panjang. Polisi juga menyita handphone merek Vivo warna biru, uang tunai Rp 900 ribu, baju lengan pendek warna putih, serta dua sprei warna putih.
Sedangkan tersangka SW, merupakan muncikari yang menawarkan layanan seks berkedok warung kopi. SW menawarkan layanan seks kepada pelanggan warung kopinya.
“Dari tangan tersangka ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp200 ribu, KTP pelanggan, sprei, dan KTP tersangka,” kata Bagoes.
Bagoes menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(Surya.co.id/Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cerita Wanita Panggilan Ditangkap di Hotel saat Tunggu Pelanggan yang Sudah Pesan Lewat Medsos