Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Balikan dan Cintanya Direstui, Pemuda 21 Tahun Sebar Video Asusila Mantan Pacar di Facebook

Seorang pemuda nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya di media sosial Facebook.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ingin Balikan dan Cintanya Direstui, Pemuda 21 Tahun Sebar Video Asusila Mantan Pacar di Facebook
grid.id
Seorang pemuda nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya di media sosial Facebook. Tindakan itu dilakukan lantaran pelaku ingin balikan dengan korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda nekat menyebarkan video asusila mantan pacarnya di media sosial Facebook.

Tindakan itu dilakukan lantaran pelaku ingin balikan dengan korban.

Selain itu, pelaku juga ingin cintanya direstui oleh orangtua mantan kekasihnya.

Seorang pemuda di Sleman berinisial AST ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY karena mengancam dan menyebarkan video asusila mantan pacar.

Video berkonten tak senonoh itu, dikirim oleh pelaku ke handphone korban dengan modus supaya bisa balikan.

Bahkan, screenshot video tersebut juga disebar ke grup facebook.

Motifnya, pemuda berusia 21 tahun itu, ingin cintanya direstui orang tua mantan, dan dinikahkan.

Berita Rekomendasi

Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi didampingi Kasubid Penmas Bidhumas, AKBP Verena Sri Wahyuningsih bercerita, hubungan antara pelaku dan korban adalah mantan pacar.

Baca juga: Tolak Buka Pakaian saat Video Call, Video Syur Gadis 17 Tahun Ini Tersebar

Baca juga: Pria Ngaku Dokter Pacari Wanita Bersuami Sampai Berhubungan di Hotel, Peras Pakai Foto Syur Korban

Awalnya, mereka sempat menjalin asmara semenjak Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam hubungan percintaan tersebut, keduanya sempat membuat beberapa video.

Namun, dalam perjalanan waktu, cinta keduanya putus karena ada paksaan dan tidak ada kecocokan.

Pelaku yang tidak mau putus ingin balikan.

Modusnya, mengancam akan menyebarkan video konten asusila dengan korban apabila keinginannya tidak dipenuhi.

"Awalnya berupa ancaman- ancaman (akan menyebarkan video) akhirnya dilakukan oleh tersangka," tutur AKBP FX. Endriadi, Rabu (14/4/2021)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas