Kasus Pelecehan Modus Terapi Kanker Payudara, Dosen di Jember Resmi Jadi Tersangka
Kasus pelecehan dengan modus terapi kanker payudara di Jember, Jawa Timur memasuki babak baru.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan dengan modus terapi kanker payudara di Jember, Jawa Timur memasuki babak baru.
Kini Unit PPA Satreskrim Polres Jember telah menetapkan oknum dosen universitas ternama di Jember berinisial RH resmi jadi tersangka kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, RH melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Modus yang dilakukan tersangka adalah terapi kanker payudara.
Penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan itu dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.
Baca juga: Oknum Kepsek juga Lecehkan Siswinya di Hotel, Korban Menangis dan Gemetar saat Cerita ke Ibunya
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
"Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar dia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti.
Bahkan dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil psikiatri.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya.
Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Iming-iming Uang Rp 3.000, Oknum Guru Lecehkan 6 Bocah di Bawah Umur, Korbannya Usia 7-10 Tahun
Kata Kuasa Hukum RH
Sementara itu, Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban.