Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelecehan Modus Terapi Kanker Payudara, Dosen di Jember Resmi Jadi Tersangka

Kasus pelecehan dengan modus terapi kanker payudara di Jember, Jawa Timur memasuki babak baru.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kasus Pelecehan Modus Terapi Kanker Payudara, Dosen di Jember Resmi Jadi Tersangka
fountainhillsrecovery.com
Ilustrasi pelecehan dengan modus terapi kanker payudara yang dilakukan oleh seorang oknum dosen di Jember terhadap keponakannya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan dengan modus terapi kanker payudara di Jember, Jawa Timur memasuki babak baru.

Kini Unit PPA Satreskrim Polres Jember telah menetapkan oknum dosen universitas ternama di Jember berinisial RH resmi jadi tersangka kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, RH melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Modus yang dilakukan tersangka adalah terapi kanker payudara.

Penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan itu dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.

Baca juga: Oknum Kepsek juga Lecehkan Siswinya di Hotel, Korban Menangis dan Gemetar saat Cerita ke Ibunya

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

"Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti.

Bahkan dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil psikiatri.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya.

Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Iming-iming Uang Rp 3.000, Oknum Guru Lecehkan 6 Bocah di Bawah Umur, Korbannya Usia 7-10 Tahun

Kata Kuasa Hukum RH

Sementara itu, Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas