Diculik Suami Mantan Kekasih, Pria Ini Dianiaya hingga Disetrum, Dituduh Ludahi Istri Pelaku
Seorang pria diculik oleh suami mantan kekasihnya setelah dituduh meludahi istri pelaku. Ia bahkan dianiaya hingga disetrum.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda warga Jebres, Solo, Jawa Tengah, ditangkap Polresta Solo atas kasus penganiayaan dan penculikan.
RA (27) diketahui menganiaya pria asal Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, LTB (26).
Penganiayaan ini bermula saat istri RA mengadu karena telah diludahi LTB.
Sebagai informasi, LTB adalah mantan kekasih istri RA.
Mendengar aduan sang istri, RA merasa tak terima.
Baca juga: Kronologis Remaja Tewas Dianiaya Kakak Sepupu: Saya Kesal karena Dia Mengejek Saya Terus di WA
Baca juga: Viral Video Penganiayaan Gadis Cantik, Pelakunya Sang Ayah Sendiri yang Diduga Pecandu Narkoba
Lantas, RA bersama dua orang temannya yaitu EA dan A mendatangi LTB di Sukoharjo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan, mengatakan setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.
Namun, korban tidak bersedia.
Dari hasil pemeriksaan, korban LTB tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.
"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.
Baca juga: Aniaya Sang Putri Hingga Videonya Sempat Viral, Pria Bertato Diamankan Polisi di Rumah Kerabatnya
Baca juga: Dianiaya Debt Collector, Pemilik Motor di Cianjur Terluka di Kepala, Korban Sebut Motor Sudah Lunas
Sesampai di lokasi, korban diturunkan dan diikat tangannya menggunakan rafia serta dilakban matanya oleh Tersangka DS.
"Setelah dari Makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh tersangka DS," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, pelaku melakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.
"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.
Barulah setelah penyekapan, penganiayaan, dan penyetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Baca juga: Putra Ditemukan Tewas, Diduga Dianiaya Warga yang Kesal karena Korban Kerap Selingkuh
Baca juga: Minta Dinikahi karena Hamil 2 Bulan, Wanita Muda Dianiaya Pacar, Leher Dicekik dan Rambut Dijambak
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi karena dendam sakit hati karena istrinya diganggu oleh korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tindak kejahatan itu, para tersangka akan dijerat pasal 328, pasal 170, dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kronologi Pria Asal Sukoharjo Disekap dan Disetrum, karena Dituduh Ludahi Istri Orang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.