Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Kerabat Jokowi Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta-faktanya

Eko warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo kini tak berkutik setelah hakim memvonisnya dengan hukuman paling berat tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Kerabat Jokowi Divonis Hukuman Mati, Ini Fakta-faktanya
Adi Surya Samodra/Tribun Solo
Proses Pra Rekonstruksi pembunuhan Yulia yang dilakukan di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. 

Kebut-kebutan di jalan kampung menjadi satu hal yang biasa dilakukan terdakwa vonis mati tersebut semasa kecil.

"Perilakunya membuat masyarakat sini khawatir," ucap Darmanto.

"Anaknya agak nakal dan ambisinya tinggi," tambahnya.

Baca juga: Pria Bunuh Wanita Muda, Ceburkan Korban ke Waduk, Jengkel Tak Mau Diajak Hubungan Intim

Darmanto mengungkapkan warga masyarakat sempat khawatir apabila warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo divonis bebas.

Terlebih, bila ada perselisihan dengan Eko, keamanan dan kenyamanan kampung dikhawatirkan terusik.

"(Dulu) yang ditakuti Eko pulang. Nanti kalau ada perselisihan dengan teman atau tetangga itu yang mengkhawatirkan," ungkapnya.

3. Divonis Mati

BERITA TERKAIT

Putusan vonis dalam kasus pembunuhan terhadap juragan sandal asal Solo, Yulia (42) telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Terdakwa, Eko Prasetyo (30) divonis hukuman mati.

Vonis mati untuk Eko diketok dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim M. Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota masing-masing Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

Persidangan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Senin (12/4/2021) kemarin.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Saiman mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena melihat fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa secara sadis menghabisi nyawa Yulia.

Kesadisan Eko dilakukan mulai dari menghantamkan linggis kali pertama ke bagian kepala belakang korban.

Saat dalam kondisi sekarat, korban kemudian diseret ke dalam kandang ayam lalu meminta PIN ATM dan M-banking korban.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas