Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodus Pura-pura Jadi Polisi, Seorang Pria Rampas Ponsel Milik 2 Remaja di Denpasar Bali

Lutfi Abdullah (33) merampas ponsel milik dua remaja di Denpasar, Bali dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bermodus Pura-pura Jadi Polisi, Seorang Pria Rampas Ponsel Milik 2 Remaja di Denpasar Bali
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi seorang pria duduk di kursi pesakitan atas perbuatannya merampas ponsel milik dua remaja di Denpasar, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lutfi Abdullah (33) merampas ponsel milik dua remaja di Denpasar, Bali.

Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi untuk menakut-nakuti korban.

Namun aksinya tidak berjalan mulus setelah dua korbannya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kini Lutfi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dituntut pidana penjara selama 10 bulan.

Surat tuntutan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Nenek Berusia 65 Tahun di Denpasar Tewas Tertabrak Mobil Pikap

"Terdakwa Lutfi Abdullah sudah menjalani sidang tuntutan. Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama 10 bulan," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 April 2021.

Terhadap tuntutan yang diajukan, kata JPU Gusti Lanang, terdakwa kelahiran Denpasar 20 Januari 1988 itu langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

Berita Rekomendasi

"Pada intinya terdakwa minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Sementara itu dalam surat tuntutannya, JPU Gusti Lanang menyatakan, bahwa terdakwa Lutif terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca juga: Kronologis Jenazah Suspect Covid-19 Diambil Paksa Keluarga dari RSUD Wangaya Denpasar

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Diketahui, peristiwa penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi di pinggir Jalan Imam Bonjol Selatan, Denpasar Barat, Selasa, 5 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wita.

Awalnya saksi korban I Gede Bayu Pradhana yang sedang membonceng saksi korban Ramania Sidra melintas di Jalan Iman Bonjol dengan mengendarai sepeda motor.

Namun tiba-tiba keduanya dipepet dari sebelah kanan oleh terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor sembari menyuruh minggir.

Lalu korban yang tidak memakai helm pun berhenti di pinggir jalan, terdakwa juga berhenti didepannya dan mengatakan bahwa dirinya adalah polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas