Kematian Mama Muda di Aceh Seret Seorang Polisi Jadi Tersangka, Diduga Korban Dicekoki Pil Ekstasi
Seorang mama muda DL (28) meninggal dunia diduga akibat over dosis setelah pesta pil ekstasi di sebuah kafe di Aceh Tenggara.
Editor: Adi Suhendi
Namun, sebelum korban turun dari mobil jenis avanza warna silver itu, tersangka memerintahkan kepada korban DL untuk membuka mulut diduga memasukan pil exstasi.
Disaat itu korban yang mulai terpengaruh dengan obat-obatan diduga over dosis.
Korban sempat terjatuh saat berjoget alias dugem.
Kemudian korban diangkat tersangka dan korban diduga meninggal dunia.
Baca juga: Geger Penemuan Ular Piton di Aceh Jaya, Berbobot 300 Kg dan Panjang 8 Meter, Perutnya Membesar
Saksi RN memanggil tersangka KA untuk segera membawa korban DL ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, mereka menaikan korban ke dalam mobil Avanza warna silver.
Tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin.
Lalu, korban diangkat dari mobil Avanza warna silver dan dinaikan ke mobil warna hitam dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.
Saat dalam perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban.
Namun, denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, saksi mengajak tersangka menjumpai ibu korban di Titi Panjang dan memberitahukan kepada keluarga korban di Lawe Sagu dan wali korban.
Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu.
Dalam kasus kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil Avanza warna silver.
Terhadap tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.
Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.
Seperti diketahui sebelumnya, siapa tak sedih, ketika anaknya dijemput temannya untuk bermain-main, akhirnya pulang menjadi mayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.