Kematian Mama Muda di Aceh Seret Seorang Polisi Jadi Tersangka, Diduga Korban Dicekoki Pil Ekstasi
Seorang mama muda DL (28) meninggal dunia diduga akibat over dosis setelah pesta pil ekstasi di sebuah kafe di Aceh Tenggara.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Serambinews.com, Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH TENGGARA - Seorang mama muda DL (28) meninggal dunia diduga akibat over dosis setelah pesta pil ekstasi di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (11/4/2021) dini hari.
Belakangan, kasus tersebut menyeret seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Tenggara berinisial KA yang menjadi teman dugem korban.
Kepolisian pun menetapkan KA sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (16/4/2021)
Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021).
Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/4/2021) membenarkan seorang oknum polisi di Polres Aceh Tenggara inisial KA dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya DL.
Baca juga: Oknum Polisi di Aceh Paksa Ibu Muda Buka Mulut, lalu Cekoki Pil Ekstasi, Korban Tewas Over Dosis
Sabrianda mengatakan diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil exstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukan pil ekstasi ke mulut korban.
Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh sehingga meninggal dunia dan mayatnya dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lanjut dia, sebelumnya mereka melakukan pesta narkoba bersama tersangka BLK di sebuah kafe di Lawe Gerger-Ger, korban menjemput rekan wanitanya berinisial RN.
Kemudian mereka berdua berangkat dari rumah korban ke arah sebuah kafe di Lawe Ger-Ger di tengah perkebunan.
Baca juga: Tertarik tentang Aceh, Polisi Turki Malah Kepincut Gadis Matangkuli, Berawal dari Kolom Komentar FB
Korban mengajak RN karena ada ajakan dari tersangka untuk dugem lalu mereka pergi menuju Lawe Gerger.
Dalam perjalan menuju lokasi di Lawe Gerger, tersangka bersama korban dan ditemani saksi RN membeli nasi goreng 10 bungkus bersama minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane.
Selanjutnya mereka kembali melanjutkan perjalanan dan sempat singgah di Desa Peranginan dengan membeli dua botol miras jenis anggur merah.
Setelah itu, mereka berangkat dan mereka melakukan pesta dugem dengan membawa sound system yang diturunkan dari mobil dan meletakkan sound system tersebut di sebuah pondok di Lawe Gerger.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.