Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Dokter di Batam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Depan Pasien, Nasibnya Kini

Oknum dokter di Batam berinisial DD yang menjalankan Praktik di Apotek KM Batam Centre sudah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Dokter di Batam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Depan Pasien, Nasibnya Kini
istimewa
NASIB Oknum Dokter di Batam, Fantasi dengan Pasien, Surat Izin Praktik Terancam Dicabut. Foto oknum dokter berinisial DD (380 saat diperiksa di Polsek Batam Kota. 

Seperti apa putusannya nanti baru kita rekomendasikan ke PTSP," sebutnya.

Selain itu, Didi juga mempertanyakan keberadaan paramedis (tenaga perawat) saat peristiwa bejat itu terjadi.

Pasalnya, jelas Didi, keberadaan paramedis saat dokter melakukan praktik adalah salah satu syarat wajib akreditasi untuk seluruh rumah sakit, puskesmas, klinik, ataupun praktik pribadi.

“Harusnya ada dua instrumen yang dipenuhi. Satu paramedis, lalu tenaga administrasi. Kemana paramedisnya saat kejadian?

Logikanya, sepanjang jam praktik dokter, paramedis juga harus ada,” ungkapnya.

“Tidak boleh memeriksa pasien beda jenis tanpa pendamping.

Tidak ada itu ceritanya, secara etika sudah salah,” sebutnya.

Berita Rekomendasi

Ketua Bidang Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Wilayah Kepri dr. T. Afrizal Dachlan, menyebutkan dicabut atau tidaknya rekomendasi IDI, kewenangannya ada di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

MKEK Adalah lembaga otonom IDI bertugas mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap anggotanya.

"Kalau belum dilakukan pemeriksaan oleh majelis pemeriksa yang dibentuk MKEK, maka MKEK tidak bisa memutuskan," ujar dr. T. Afrizal Dachlan, yang juga mantan Ketua MKEK Provinsi Kepri itu.

Di sisi lain, MKEK juga belum bisa melakukan pemeriksaan mengingat oknum dokter tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

"Yang tertuduh sampai saat ini belum bisa dihadirkan. Jadi artinya masih menunggu," tambah Afrizal.

Ditambahnya pada prinsipnya sesuai pasal 76 KUHP yang dianut dalam beracara MKEK.

Karena sudah ditangani kasusnya oleh aparat penegak hukum, maka IDI menunda atau tidak memproses walaupun ada pelaporan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas