Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Ciamis Diringkus Polisi Karena Berbuat Asusila Terhadap Gadis di Bawah Umur

AY, pemuda berusia 22 tahun diringkus aparat Polres Ciamis, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemuda di Ciamis Diringkus Polisi Karena Berbuat Asusila Terhadap Gadis di Bawah Umur
KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI
Ilustrasi: seorang pemuda di Ciamis, Jawa Barat ditangkap polisi karena berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Andri M Dani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – AY, pemuda berusia 22 tahun diringkus aparat Polres Ciamis, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021).

Pelaku diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan menjelang waktu berbuka.

Pelaku dituding sudah melakukan tindakan asusila dengan seorang gadis di bawah umur, P (16), yang masih berstatus pelajar.

Kasus yang menimpa AY ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.

Baca juga: Pemuda Ciamis Tenggelam Bersama Motornya di Pantai Teluk Penyu Cilacap

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, kepada para wartawan Sabtu (17/4/2021), mungungkap kronologi kejadian.

Suatu hari pada tahun 2020 AY mengajak P ke sebuah hotel di kawasan Ciamis.

Berita Rekomendasi

Saat berada di kamar hotel itu, pelaku melancarkan aksinya sehingga diduga terjadilah hubungan terlarang, hubungan suami istri di luar pernikahan.

Baca juga: Kondisi Linglung, Kakek Asal Ciamis Datang ke Indramayu Tengah Malam, Mengaku Ingin Melamar Guru TK

AY dicokok petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada hari ketiga bulan puasa, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.15 atau setengah jam menjelang waktu berbuka tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tentang persetubuhan dan atau pencabulan dengan bujuk rayu.

Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Ngamar di Hotel AY Meringkuk di Hotel Prodeo, Diciduk Setengah Jam Menjelang Buka Puasa

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas