Pemuda di Ciamis Diringkus Polisi Karena Berbuat Asusila Terhadap Gadis di Bawah Umur
AY, pemuda berusia 22 tahun diringkus aparat Polres Ciamis, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – AY, pemuda berusia 22 tahun diringkus aparat Polres Ciamis, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021).
Pelaku diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan menjelang waktu berbuka.
Pelaku dituding sudah melakukan tindakan asusila dengan seorang gadis di bawah umur, P (16), yang masih berstatus pelajar.
Kasus yang menimpa AY ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.
Baca juga: Pemuda Ciamis Tenggelam Bersama Motornya di Pantai Teluk Penyu Cilacap
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, kepada para wartawan Sabtu (17/4/2021), mungungkap kronologi kejadian.
Suatu hari pada tahun 2020 AY mengajak P ke sebuah hotel di kawasan Ciamis.
Saat berada di kamar hotel itu, pelaku melancarkan aksinya sehingga diduga terjadilah hubungan terlarang, hubungan suami istri di luar pernikahan.
Baca juga: Kondisi Linglung, Kakek Asal Ciamis Datang ke Indramayu Tengah Malam, Mengaku Ingin Melamar Guru TK
AY dicokok petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada hari ketiga bulan puasa, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.15 atau setengah jam menjelang waktu berbuka tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tentang persetubuhan dan atau pencabulan dengan bujuk rayu.
Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Ngamar di Hotel AY Meringkuk di Hotel Prodeo, Diciduk Setengah Jam Menjelang Buka Puasa