Rudapaksa Pelajar di Hotel, Pemuda 22 Tahun Diringkus di Rumahnya Setengah Jam Menjelang Buka Puasa
Seorang pemuda berinisial AY (22) ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Rudapaksa Pelajar di Hotel, Pemuda 22 Tahun Diringkus di Rumahnya Setengah Jam Menjelang Buka Puasa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penjahat-9992112.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AY (22) ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan pada 2020 lalu di sebuah hotel.
Pelaku berhasil diringkus di rumahnya setengah jam menjelang waktu berbuka puasa.
AY (22), warga Desa Imbanagara, Ciamis, Jawa Barat, sejak Kamis (15/4/2021) malam mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Pelaku diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan, hanya setengah jam menjelang waktu berbuka (magrib).
Pelaku dituding sudah melakukan tindakan asusila dengan seorang gadis bawah umur, P (16), yang masih berstatus pelajar.
Kasus yang menimpa AY ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.
Baca juga: Dirudapaksa 3 Pria, Gadis Ini Tendang Pelaku Ketiga yang akan Lakukan Aksinya, Berhasil Lolos
Baca juga: Kenalan dari WhatsApp, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Awalnya Diajak Jalan-jalan lalu ke Kos
Baca juga: Fakta-fakta Dokter Lecehkan Pasiennya, Mainkan Bagian Intim Korban, Ternyata Sudah Saling Kenal
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, kepada para wartawan Sabtu (17/4/2021), pada suatu hari tahun 2020 AY mengajak P ke sebuah hotel di kawasan Ciamis.
Saat berada di kamar hotel itu, pelaku melancarkan aksinya sehingga diduga terjadilah hubungan terlarang, hubungan suami istri di luar pernikahan.
AY dicokok petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada hari ketiga bulan puasa, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.15 atau setengah jam menjelang waktu berbuka tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Tentang persetubuhan dan atau pencabulan dengan bujuk rayu.
Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Berita terkait kasus rudapaksa
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Ngamar di Hotel AY Meringkuk di Hotel Prodeo, Diciduk Setengah Jam Menjelang Buka Puasa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.