Sederet Fakta Perawat di RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku
Pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang berinisial JT, dijerat dengan Pasal 351
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang berinisial JT, dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
Baca juga: Pria di Ogan Ilir Bakar Rumah Tetangga Tanpa Sebab, Pelaku Ditangkap Setelah Buron Berminggu-minggu
"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," ujar Kombes Pol Irvan, Sabtu (17/4/2021).
Seperti diketahui, video penganiayaan terhadap perawat viral di media sosial Instagram.
Dalam video berdurasi 35 detik itu terlihat korban yang diketahui berinisial CRS diselamatkan oleh rekan sesama perawat dengan kondisi terduduk.
Baca juga: Istri Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Minta Maaf, Ini Pengakuannya
Sementara itu, beberapa perawat lain menahan pelaku, yakni seorang pria yang diketahui bernisial JT.
Kini pelaku yang diketahui inisial JT (38) itu ditangkap dan resmi jadi tersangka.
Berikut sederet fakta perawat RS Siloam dianiaya keluarga pasien yang dihimpun Tribunsumsel.com :
1. Awal Kejadian
CRS mengalami penganiayaan oleh keluarga pasien hingga mengalami luka dan memar, Kamis (15/4/2021).
Pelaku penganiayaan diketahui berinisial JT, yang merupakan ayah seorang pasien di rumah sakit tersebut.
Kasus ini telah ditangani Polrestabes Palembang setelah CSR membuat laporan.
CRS mengalami luka lebam di bagian wajah, lantaran dipukul JT.
Awalnya, JT hendak menjemput anaknya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.
Ketika hendak menjemput, JT mendapati tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dicabut oleh perawat CRS.
Melihat hal itu, JT lalu memanggil korban untuk menemuinya di ruang perawatan.
CRS kemudian datang ke ruang perawatan bersama beberapa orang rekannya yang lain.
Belum sempat menjelaskan kejadian tersebut, JT yang marah langsung menampar wajah korban.
Tak hanya itu, CRS diminta untuk bersujud dan memohon maaf.
Namun, lagi-lagi korban ditendang oleh pelaku di bagian perut hingga akhirnya dipisahkan oleh perawat yang lain.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Komisaris Polisi M Abdullah mengatakan, mereka sudah menerima laporan penganiayaan tersebut.
Dari hasil visum, CRS mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.
"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan, harus mengalami luka lebam di bagian wajah setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien.
2. Sosok Pelaku
Peristiwa penganiayaan pria berinisial JT (38) terhadap CRS seorang perawat RS Siloam, Kamis (15/4/2021) sore kemarin beredar luas di media sosial.
Akibat perbuatannya, JT yang belakangan ternyata Jason Tjakrawinata diamankan anggota Polresta Palembang di kediamannya di Villa Kuda Mas, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir.
Dari informasi yang dihimpun Tribunsumsel.com bahwa pelaku merupakan pengusaha kendaraan bermotor dan bengkel di kota Kayuagung.
Baca juga: Soal Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya, PPNI Buka Suara setelah Pelaku Minta Maaf
"Iya memang dari dulu dia bersama mertuanya melakoni usaha jual beli kendaraan bermotor. Tidak jauh dari rumahnya dia memiliki sebuah showroom yang menjual mobil dan motor bekas
"Dimana usaha tersebut sudah dilakoninya sejak lebih dari 10 tahun belakangan," jelas seorang kerabat JT saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021) pagi.
Masih kata dia, selain itu JT juga mempunyai usaha bengkel yang menjual sparepart.
"Sebenarnya dia ini memang pengusaha dan rata-rata tempat usahanya ada di kota Kayuagung," terangnya.
Dikatakan lebih lanjut, jika JT merupakan warga asli Kayuagung dan telah tinggal sejak kecil.
"Memang dari dulu sekolahnya di Kayuagung inilah. Namun setelah menikah dia tinggal bersama istri dan seorang anaknya di Desa Muara Baru," tuturnya.
3. Emosi Sesaat
Di Polrestabes Palembang, JT meminta maaf kepada korbana dan pihak rumah sakit.
Selain itu, JT mengungkap apa yang melatarbelakangi dirinya sang perawat.
JT mengatakan mendengar anaknya menangis pada saat pulang dari RS Siloam, ia mengaku emosi.
"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya Sabtu (17/4/2021).
Pengusaha sparepart mobil dan motor di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI ini menjelaskan, yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut, ditambah lagi lelah bekerja.
"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," katanya.
4. Minta Maaf
Sambil menundukan kepala pelaku menyesali perbuatannya.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," tutupnya.
Informasi yang dihimpun anak pelaku mengidap penyakit radang paru-paru.
5. Ditangkap di Rumahnya
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polrestabes Palembang ditempat persembunyiannya, Jumat (16/4/2021) malam.
"Benar pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiaanya di Ogan Komring Ilir (OKI), ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi ketika di konfrimasi, Jumat (16/4/2021.
Pantuan di lapangan, pelaku tiba di Polrestabes Palembang sekira pukul 22.30 WIB.
Terlihat pada saat di bawa menuju ruangan Unit Pidsus Polrestabes Palembang, pelaku menggunakan topi putih dan baju berkera warna biru dongker.
6. Bukan Polisi
JT (28), pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang dipastikan bukan polisi.
Sebelumnya videonya viral karena aniaya perawat di dalam kamar inap rumah sakit.
Dari video yang beredar, ada sosok pria berpakaian putih mengaku polisi.
Ia datang untuk melerai saat kejadian berlangsung.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021), mengatakan, bahwa benar pria berpakain putih itu yang datang untuk melerai adalah polisi.
Namun beredar kabar bahwa pelaku penganiayaan (JT) mengaku polisi adalah tidak benar.
"Pada saat keributan tersebut, memang ada anggota dari Dit Lantas Polda Sumsel yang menggenakan kaos putih untuk melerai, dan orang yang menggunakan baju putih itu mengatakan ia polisi dan ada keributan apa," ujarnya
Kemudian pelaku bertanya 'Mana buktinya kamu polisi', bukan mengaku bahwa pelaku (JT) adalah polisi.
"Saya pastikan pelaku (JT) bukan polisi," katanya.
Lanjut Kombes Pol Irvan menjelaskan, anggota polisi yang sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang menemani istrinya yang sedang proses melahirkan.
"Netizen terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam vidio tersebut. Jangan terburu-buru cermati terlebih dahulu sebelum menyimpulkan," tutupnya.
Dari informasi yang didapatkan, JT merupakan pengusaha sparepart mobil dan motor di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI
7. Tanggapan PPNI Sumsel
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan merespon permintaan maaf pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam.
Namun bukan berarti proses hukum dihentikan. Dikatakan Subhan, Ketua PPNI bahwa organisasi akan tetap mengawal penuh proses hukum baik secara moril dan materil.
"Permintaan maaf pelaku kami terima tapi tidak dengan proses hukum akan tetap dilanjutkan," tegasnya, Sabtu (17/4/2021)
Subhan mengatakan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perilaku penganiayaan yang dialami rekan sejawat PPNI, yang harusnya tidak sampai melakukan penganiayaan fisik ke korban.
"Kami kemarin bertemu langsung dengan korban, namun belum dengan orangtuanya. Kondisi kesehatannya stabil dan masih menjalani perawatan di RS Siloam guna pemantauan dari pihak RS dan Dinkes Provinsi Sumsel," katanya.
Akibat kejadian kemarin ada bekas kekerasan fisik memar di dekat bibir, pipi dan di daerah perut lebam dan trauma secara psikis. "Ada trauma tapi in sya Allah beliau setelah sehat kembali siap kembali bekerja," katanya.
Ia mengatakan, korban hanya berharap pada aparat hukum dapat menjalankan proses hukum sehingga dirinya mendapatkan rasa keadilan.
"Kita siap dukung untuk menyelesaikan proses hukum ini," katanya.
8. Ancaman Hukuman
JT, pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," ujar Kombes Pol Irvan, Sabtu (17/4/2021).
Ia menjelaskan kronologi penangkapan JT.
Pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Anggota Sat reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku di kediamannya Jumat (16/4/2021) malam tanpa adanya perlawanan di Ogan Komering Ilir (OKI).
"Pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya di Kayuagung, OKI yang berjarak kurang lebih dua jam dari Polrestabes Palembang, tanpa perlawanan. Pelaku tiba di Polrestabes sekitar pukul 22.30 WIB," katanya.
Terkait istri pelaku yang sempat menggugah postingan di media sosial, yang menyebut korban merupakan pelaku penganiayaan terhadap anaknya, Kombes Pol Irvan menyebut belum ada laporannya.
"Ya sampai sejauh ini belum ada laporan terkait perihal tersebut. Kalau pun ada pasti akan kita tindak lanjuti," tutupnya. (Tribun Sumsel)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 8 Fakta Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien, dari Kronologi hingga Ancaman Hukuman Penjara