Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli Emas Pakai Uang Hasil Pencurian Suami, Tiara Kini Dituntut Hukuman 3 Tahun

Dalam kasus ini, perempuan lulusan SMA itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beli Emas Pakai Uang Hasil Pencurian Suami, Tiara Kini Dituntut Hukuman 3 Tahun
Nadia Putri Bpru Tarigan/Tribun Medan
Sidang Terdakwa Tiara Syahputri (18), yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Seorang wanita di Medan Sumatera Utara bernasib apes gara-gara tindakan suaminya.

Tiara Syahputri (18 tahun) ditangkap polisi gara-gara membelanjakan uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh suami.

Awalnya dia cuma mengambil uang milik suaminya dengan niat belanja emas.

Tapi ternyata, uang untuk membeli emas itu adalah hasil curian.

Tak pelak, Tiara Syahputri ikut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kasus ini, perempuan lulusan SMA itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono.

Baca juga: Tas Mencurigakan Dari Sungai Itu Dibuka, Isinya Dikira Boneka Saat Diperhatikan Ternyata Mayat Bayi

Menurut jaksa, Tiara terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

BERITA REKOMENDASI

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Tiara Syahputri dengan pidana penjara selama 3 tahun," tuntut jaksa, Selasa (20/4/2021).

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus yang mendera Tiara Syahputri ini bermula pada Kamis,17 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Cerita Cewek Mencuri Skincare di Swalayan Tulungagung, Begini Nasibnya Kini

Saat itu terdakwa Tiara Syahputri diberitahukan oleh Suwendi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan suami terdakwa, bahwa ia telah mengambil uang milik saksi korban Po Kin Sin (sudah meninggal dunia) dari rumah saksi korban di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia.

"Dimana Suwendi bekerja di Toko Besi milik saksi korban, dan rumah saksi korban juga berada di dalam toko tersebut,"


"Selanjutnya setelah memberitahukan kepada terdakwa, lalu Suwendi menyerahkan uang milik saksi korban tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta untuk disimpan," kata jaksa.

Baca juga: Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Akui Banyak Transaksi Mencurigakan ke Rekening Terdakwa

Selanjutnya, Suwendi pun mengambil uang tersebut, lalu memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas