Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli Emas Pakai Uang Hasil Pencurian Suami, Tiara Kini Dituntut Hukuman 3 Tahun

Dalam kasus ini, perempuan lulusan SMA itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beli Emas Pakai Uang Hasil Pencurian Suami, Tiara Kini Dituntut Hukuman 3 Tahun
Nadia Putri Bpru Tarigan/Tribun Medan
Sidang Terdakwa Tiara Syahputri (18), yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021). 

Kemudian, pada Jumat, 18 Desember 2020, terdakwa dan Suwendi menggunakan uang milik saksi korban untuk membeli satu unit handphone merk Xiaomi warna merah jambu, yang dipergunakan terdakwa untuk pribadi terdakwa.

Lalu, pada Sabtu, 19 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Tiara kembali menggunakan uang milik saksi korban sebesar Rp 2 juta, yang diberikan oleh Suwendi untuk membeli perhiasan emas.

Adapun yang dibeli berupa 1 buah gelang emas 22 karat dengan berat 2,3 gram seharga Rp 1.630.000, dan 1 buah cincin belah rotan polos 22 karat dengan berat 1,01 gram seharga Rp 700.000.

Dari pengakuan terdakwa, emas itu dibeli di Toko Emas yang ada di Pajak Sei Sikambing Medan, yang mana terdakwa menambah uang miliknya sendiri sebesar Rp 350.000 untuk pembelian emas tersebut.

Selanjutnya, kata jaksa, sekira pukul 18.30 WIB, ketika terdakwa dan Suwendi berada di SPBU Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, terdakwa dan Suwendi ditangkap oleh petugas kepolisian.

"Kemudian petugas kepolisian menyita barang bukti uang sebesar Rp 2.500.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diberikan oleh Suwendi kepada terdakwa,"

"Selanjutnya Suwendi mengakui bahwa uang tersebut adalah sisa uang milik saksi korban yang telah diambil oleh Suwendi dari rumah saksi korban sebesar Rp 16 juta, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban," ucap Jaksa.

Berita Rekomendasi

Uang milik saksi korban yang diambil oleh Suwendi tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa dan Suwendi untuk membeli barang dan kebutuhan pribadi terdakwa dan Suwendi.

Selanjutnya terdakwa dan Suwendi beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Suwendi maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16 juta.

"Perbuatan terdakwa Tiara Syahputri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana," pungkas Jaksa.(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Baca juga berita terkait

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Duh, Sial Nih Si Kakak, Beli Emas Pakai Uang Curian Punya Suami Terpaksa Diadili Dituntut 3 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas