Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Prostitusi Online di Cirebon, Mucikarinya Masih 20 Tahun dan Baru Berjalan 1 Bulan

Kasus prostitusi online berkedok pijat plus plus berhasil dibongkar Polresta Cirebon.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta-fakta Prostitusi Online di Cirebon, Mucikarinya Masih 20 Tahun dan Baru Berjalan 1 Bulan
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kiri), saat menginterogasi GMI dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus berhasil dibongkar Polresta Cirebon.

Dari kasus ini, seorang mucikari yang masih berumur 20 tahun, GMI sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan diketahui tersangka baru 1 bulan menjalankan bisnis haramnya.

Dalam waktu singkat itu, anak muda ini bisa punya tiga wanita panggilan yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.

Ia memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.

Baca juga: Aparat Polres Cirebon Bongkar Prostitusi Online Bermodus Layanan Pijat

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, GMI berperan sebagai mucikari dalam kasus tersebut.

Menurut dia, tersangka menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar, MiChat.

BERITA TERKAIT

"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat jajarannya mengenai praktik prostitusi online.

Pihaknya pun mendatangi lokasi yang kerap dijadikan praktik tersebut di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

"Kami berhasil menciduk GMI pada Senin (5/4/2021) kira-kira pukul 15.30 WIB," ujar M Syahduddi.

Baca juga: Prostitusi di Apartemen Bogor: Warga Curiga ABG Keluar Masuk Kamar, Polisi Sita Miras Anggur Merah

Syahduddi menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya dari tangan tersangka.

Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas