Fakta-fakta Prostitusi Online di Cirebon, Mucikarinya Masih 20 Tahun dan Baru Berjalan 1 Bulan
Kasus prostitusi online berkedok pijat plus plus berhasil dibongkar Polresta Cirebon.
Editor: Endra Kurniawan

"Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata M Syahduddi.
Pengakuan GMI

GMI mengaku memasang tarif Rp 250 ribu untuk setiap layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam.
"Saya hanya dapat Rp 10 ribu dari setiap konsumen," ujar GMI di hadapan petugas.
Baca juga: Aparat Polres Cirebon Bongkar Prostitusi Online Bermodus Layanan Pijat
Ia mengatakan, bagian yang didapatnya tidak seberapa karena uang tersebut digunakan untuk sewa kamar dan terapis.
Dalam sehari, rata-rata GMI biasa melayani tiga hingga empat komsumen pijat plus-plus.
Ia juga tidak ikut campur dalam hal transaksi "layanan esek-esek" jika konsumen menginginkannya.
"Itu hak terapis sepenuhnya, saya enggak ikut-ikutan," kata GMI.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pangakuan Mucikari Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon, Soal Jatah yang Didapatnya dan BREAKING NEWS - Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Terbongkar Pakai MiChat
(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)